Jakarta: Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Langkah ini diambil untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih abai.
"Yang kita siapkan sekarang ini, adanya sanksi, karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," kata Jokowi saat berbincang pada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2020.
Salah satu contohnya di Jawa Timur. Sebanyak 70 persen warga Jawa Timur belum menggunakan masker.
"Ini gimana? Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi. Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau bentuk tindak pidana ringan. Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda," kata dia.
Baca: 54 Karyawan RRI Surabaya Positif Covid-19
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan pihaknya masih mengkaji dasar hukum sanksi tersebut. Sanksi ini diharapkan bisa membuat masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan.
"Intinya presiden melihat imbauan sosialisasi, dipandang belum cukup tanpa ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran terutama yang melanggar protokol kesehatan. Dan ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yg disampaikan presiden menandakan bahwa sangat tinggi resikonya," ujar Muhadjir.
Masker dinilai ampuh menangkal virus covid-19. Pasalnya, masker mampu mencegah droplet dan mikro droplet ke luar masuk.
Jakarta: Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Langkah ini diambil untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih abai.
"Yang kita siapkan sekarang ini, adanya sanksi, karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," kata Jokowi saat berbincang pada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2020.
Salah satu contohnya di Jawa Timur. Sebanyak 70 persen warga Jawa Timur belum menggunakan masker.
"Ini gimana? Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi. Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau bentuk tindak pidana ringan. Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda," kata dia.
Baca:
54 Karyawan RRI Surabaya Positif Covid-19
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan pihaknya masih mengkaji dasar hukum sanksi tersebut. Sanksi ini diharapkan bisa membuat masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan.
"Intinya presiden melihat imbauan sosialisasi, dipandang belum cukup tanpa ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran terutama yang melanggar protokol kesehatan. Dan ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yg disampaikan presiden menandakan bahwa sangat tinggi resikonya," ujar Muhadjir.
Masker dinilai ampuh menangkal virus covid-19. Pasalnya, masker mampu mencegah droplet dan mikro droplet ke luar masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)