Jakarta: Presiden Joko Widodo menetapkan 62 kabupaten sebagai daerah tertinggal. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Pasal 1 Perpres itu mengategorikan daerah tertinggal, yakni kabupaten dengan masyarakat kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Sementara Pasal 2, memerinci kemampuan ekonomi masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah serta aksesibilitas dan karakteristik daerah tertinggal.
"Penetapan daerah tertinggal dilakukan setiap lima tahun sekali sesuai usulan menteri, evaluasi, dan indikator," demikian kutipan Perpres tersebut, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.
Sebanyak 62 daerah tertinggal tersebar di luar Pulau Jawa. Di Sumatera Utara ada Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat. Kemudian di Sumatera Barat ada Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Di Sumatera Selatan ada Kabupaten Musi Rawas Utara. Di Lampung yang termasuk dalam daerah tertinggal ialah Kabupaten Pesisir Barat.
Lalu di Nusa Tenggara Barat yakni Kabupaten Lombok Utara. Adapun Nusa Tenggara Timur yang masuk dalam kategori daerah tertinggal ada Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka.
Di Sulawesi Tengah ada Kabupaten Donggala, Tojo Una-una dan Sigi. Di Maluku ada Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan. Kemudian di Maluku Utara yang masuk dalam wilayah tertinggal ialah Kabupaten Kepulauan Sulu dan Pulau Taliabu.
Selanjutnya di Papua Barat ada Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak. Daerah tertinggal lainnya ada di Provinsi Papua, yakni Kabupaten Jayawijaya, Nabire, Paniai, dan Puncak Jaya.
Selain itu, ada Kabupaten Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, dan Tolikara. Selanjutnya, Kabupaten Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Intan Jaya dan Deiyai.
Jakarta: Presiden Joko Widodo menetapkan 62 kabupaten sebagai daerah tertinggal. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Pasal 1 Perpres itu mengategorikan daerah tertinggal, yakni kabupaten dengan masyarakat kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Sementara Pasal 2, memerinci kemampuan ekonomi masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah serta aksesibilitas dan karakteristik daerah tertinggal.
"Penetapan daerah tertinggal dilakukan setiap lima tahun sekali sesuai usulan menteri, evaluasi, dan indikator," demikian kutipan Perpres tersebut, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.
Sebanyak 62 daerah tertinggal tersebar di luar Pulau Jawa. Di Sumatera Utara ada Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat. Kemudian di Sumatera Barat ada Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Di Sumatera Selatan ada Kabupaten Musi Rawas Utara. Di Lampung yang termasuk dalam daerah tertinggal ialah Kabupaten Pesisir Barat.
Lalu di Nusa Tenggara Barat yakni Kabupaten Lombok Utara. Adapun Nusa Tenggara Timur yang masuk dalam kategori daerah tertinggal ada Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka.
Di Sulawesi Tengah ada Kabupaten Donggala, Tojo Una-una dan Sigi. Di Maluku ada Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan. Kemudian di Maluku Utara yang masuk dalam wilayah tertinggal ialah Kabupaten Kepulauan Sulu dan Pulau Taliabu.
Selanjutnya di Papua Barat ada Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak. Daerah tertinggal lainnya ada di Provinsi Papua, yakni Kabupaten Jayawijaya, Nabire, Paniai, dan Puncak Jaya.
Selain itu, ada Kabupaten Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, dan Tolikara. Selanjutnya, Kabupaten Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Intan Jaya dan Deiyai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)