Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan petugas Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada)Sserentak 2020 menggunakan alat pelindung diri (APD). Ini untuk meminimalisasi penyebaran virus korona (covid-19).
"Penyelenggara yang dimaksud mencakup KPU pusat, KPU provinsi atau kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panita pemungutan suara (PPS), petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), petugas verivikasi, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas mengenakan alat perlindungan diri paling kurang berupa masker," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam telekonferensi di Jakarta, Sabtu 6 Juni 2020.
Dewa menegaskan setiap penyelenggara wajib mematuhi protokol kesehatan. Setiap individu wajib menjaga jarak minimal satu meter saat melakukan tatap muka.
"Tidak boleh melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya," ujar Dewa.
Para penyelenggara juga diwajibkan mencuci tangan sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Penyelenggara juga harus menyediakan antiseptik berbasis alkohol.
"Seluruh pihak harus membawa alat tulis masing-masing," tutur Dewa.
Seluruh pihak juga wajib memeriksa suhu tubuh sebelum pertemuan. Orang yang suhu tubuhnya tinggi dilarang tatap muka atau melakukan tugas sebagai penyelenggara pilkada.
"Setelah melakukan tugas personel membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan," ucap Dewa.
Aturan ini termuat dalam draft uji publik Pilkada Serentak 2020. Draft mengacu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Virus Korona (covid-19).
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan petugas Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada)Sserentak 2020 menggunakan alat pelindung diri (APD). Ini untuk meminimalisasi penyebaran virus korona (covid-19).
"Penyelenggara yang dimaksud mencakup KPU pusat, KPU provinsi atau kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panita pemungutan suara (PPS), petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), petugas verivikasi, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas mengenakan alat perlindungan diri paling kurang berupa masker," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam telekonferensi di Jakarta, Sabtu 6 Juni 2020.
Dewa menegaskan setiap penyelenggara wajib mematuhi protokol kesehatan. Setiap individu wajib menjaga jarak minimal satu meter saat melakukan tatap muka.
"Tidak boleh melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya," ujar Dewa.
Para penyelenggara juga diwajibkan mencuci tangan sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Penyelenggara juga harus menyediakan antiseptik berbasis alkohol.
"Seluruh pihak harus membawa alat tulis masing-masing," tutur Dewa.
Seluruh pihak juga wajib memeriksa suhu tubuh sebelum pertemuan. Orang yang suhu tubuhnya tinggi dilarang tatap muka atau melakukan tugas sebagai penyelenggara pilkada.
"Setelah melakukan tugas personel membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan," ucap Dewa.
Aturan ini termuat dalam draft uji publik Pilkada Serentak 2020. Draft mengacu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Virus Korona (covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)