Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Kiri)---MI/Susanto
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Kiri)---MI/Susanto

Taufik Kurniawan akan Diadukan ke MKD

Al Abrar • 15 Desember 2015 17:24
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan akan diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasalnya, Taufik dinilai melanggar tata tertib dalam pengambilan keputusan tentang Revisi Undang-undang KPK dan rancangan Undang-undang pengampunan pajak. Revisi dan rancangan UU tersebut sebelumnya diputus masuk Prolegnas Prioritas 2015 dalam rapat paripurna.
 
Keinginan tersebut dikatakan anggota Fraksi Gerindra Ramson Siagian. "Kami akan laporkan ketua sidang itu ke MKD, karena tidak sesuai tatib," kata Ramson di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015).
 
Ramson mengatakan, Taufik tak memberi waktu buat Fraksi Gerindra menyampaikan keberatan. Menurut Ramson, Taufik tiba-tiba mengetok palu. Padahal, kata dia, Gerindra tak menghendaki UU KPK direvisi.

Ramson menghendaki, anggota dewan mengkaji kembali revisi dan rancangan UU tersebut dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2015. Menurut dia, rancangan dan revisi UU tersebut harus menjadi usulan pemerintah.
 
"Kami Fraksi Partai Gerindra tidak setuju RUU perubahan UU KPK inisiatif DPR, kembalikan saja usul dari pemerintah," jelas dia.
 
Sore tadi, DPR mengetok pembahasan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 dan RUU Pengampunan Pajak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Keputusan diambil setelah anggota melakukan lobi selama kurang lebih dua jam.
 
Tak semua fraksi menyetujui kedua RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Gerindra dan Demokrat menjadi fraksi yang menolak keputusan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan