Ketua Banggar DPR RI, Ahmadi Noor Supit--Mohamad Irfan
Ketua Banggar DPR RI, Ahmadi Noor Supit--Mohamad Irfan

Banggar Enggan Dikaitkan dengan Dugaan Suap RAPBN 2016

Astri Novaria • 22 Oktober 2015 14:46
medcom.id, Jakarta: Uang senilai Rp1,7 miliar yang diterima anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo diduga terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016. Proyek ini masih dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016.
 
Ketua Banggar DPR RI, Ahmadi Noor Supit menolak dikaitkan dengan pembahasan anggaran program teknis yang ada di kementerian.
 
"Kami tidak membahas sama sekali. Program, urusan teknis, itu dibicarakan di komisi. Anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dibicarakan di Komisi VII bukan di Banggar," ujar Supit, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/10/2015).

Ia menjelaskan, meski membahas anggaran, Banggar hanya menerima pagu besar yang diajukan pemerintah setelah dibahas melalui komisi terkait. Supit melanjutkan, tugas Banggar dalam hal ini adalah menyetujui atau menunda pagu anggaran yang diajukan dan hasil pembahasan di komisi terkait dengan pemerintah.
 
"Banggar tidak memiliki kewenangan untuk membahas atau mengubah pagu anggaran program teknis kementerian. Kami tidak utak-atik lagi ajuan pagu yang diberikan oleh pemerintah di nota keuangan," jelasnya.
 
Penyidik KPK menangkap Dewie Yasin Limpo di Bandara Soekarno-Hatta. Dia dicokok bersama tujuh orang lainnya. Mereka diduga terlibat suap ijon proyek infrastruktur 2016.
 
Sore ini, KPK menetapkan Dewie sebagai tersangka. Dewie diduga menerima suap terkait ijon proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Papua Tahun Anggaran 2016.
 
"Disimpulkan dalam kaitan peristiwa yang diduga terjadi tindak pidana korupsi dilakukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan DYL, RB, BWA sebagai tersangka penerima," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi S.P. di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
 
Menurut Johan, Dewie menerima suap dari IR dan SET sebesar 177.700 dolar Singapura. Duit itu pemberian pertama terkait ijon proyek dalam APBN 2016 yang diduga bernilai ratusan miliar. IR dan SET juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
 
Dewie bersama RB dan BWA dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
IR dan SET dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan