medcom.id, Jakarta: Meski telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana tetap berjuang untuk kembali meraih kursi DPR.
Sutan yang kembali menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, gugatan itu tidak mendapat rekomendasi dari DPP Partai Demokrat.
"Ini ada perkara atas nama Sutan Bhatoegana dari Dapil Sumatra Utara I (Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Tebing Tinggi), namun tidak mendapat rekomendasi DPP, mohon kuasa hukum untuk menjelaskan," kata anggota Majelis MK Arief Hidayat saat sidang sengketa pemilu di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Salah satu kuasa hukum membenarkan pertanyaan majelis hakim. "Benar yang mulia," jawab salah kuasa hukum, Hutomo Karim.\
Majelis hakim juga mempertanyakan beberapa perkara yang diajukan oleh beberapa caleg Partai Demokrat yang diajukan melebihi waktu 3x24 jam sejak pendaftaran dibuka.
Pada hari ini, MK menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu (sengketa pemilu) 2014 sebanyak 903 perkara. Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan MK, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai untuk sengketa pemilu yang diajukan oleh 14 partai mencapai 871 berkas, dan 32 perkara diajukan anggota DPD akan disidangkan mulai pukul 19.00 WIB sampai selesai. Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, lalu pada sidang kedua akan didengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengungkapkan setidaknya ada 10 indikator yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis dalam menyatakan apakah berkas permohonan layak untuk diperiksa atau tidak.
Ke-sepuluh indikator ini meliputi identitas pemohon, tanda tangan pemohon, surat kuasa, surat persetujuan, pokok permohonan, kewenangan mahkamah, tenggang waktu pengajuan, legal standing, alat bukti serta posita dan petitum.
Nantinya, lanjutnya, setelah rangkaian pemeriksaan pendahuluan, majelis akan mengeluarkan putusan sela mengenai perkara mana saja yang memenuhi syarat, sehingga tidak semua perkara akan dilanjutkan pemeriksaannya.
"Jadi di sidang pleno hari terakhir ada putusan sela, semacam menyatakan ini tidak memenuhi syarat tidak bisa diperiksa terhadap perkara tersebut, misalnya, sudah melampaui batas waktu," tutur Janedjri.
Janedjri mengatakan putusan sela ini bukanlah putusan, akan tetapi hanya semacam pernyataan terkait perkara mana saja yang memenuhi syarat untuk diperiksa. Sedangkan putusan semua perkara baik yang memenuhi syarat maupun tidak, akan dibacakan secara bersamaan dalam sidang putusan 27 Mei.
Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu, antara lain, adalah partai politik peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD serta perseorangan calon anggota DPR dan DPRD apabila mendapat persetujuan secara tertulis dari partai politik peserta Pemilu yang bersangkutan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka bagi Sutan Bhatoegana. Ketua Komisi VII DPR itu menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan yang sering mengumbar istilah `ngeri-ngeri sedap' diduga menerima hadiah atau janji terkait jabatannya selaku Ketua Komisi Energi. (Antara)
medcom.id, Jakarta: Meski telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana tetap berjuang untuk kembali meraih kursi DPR.
Sutan yang kembali menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, gugatan itu tidak mendapat rekomendasi dari DPP Partai Demokrat.
"Ini ada perkara atas nama Sutan Bhatoegana dari Dapil Sumatra Utara I (Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Tebing Tinggi), namun tidak mendapat rekomendasi DPP, mohon kuasa hukum untuk menjelaskan," kata anggota Majelis MK Arief Hidayat saat sidang sengketa pemilu di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Salah satu kuasa hukum membenarkan pertanyaan majelis hakim. "Benar yang mulia," jawab salah kuasa hukum, Hutomo Karim.\
Majelis hakim juga mempertanyakan beberapa perkara yang diajukan oleh beberapa caleg Partai Demokrat yang diajukan melebihi waktu 3x24 jam sejak pendaftaran dibuka.
Pada hari ini, MK menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu (sengketa pemilu) 2014 sebanyak 903 perkara. Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan MK, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai untuk sengketa pemilu yang diajukan oleh 14 partai mencapai 871 berkas, dan 32 perkara diajukan anggota DPD akan disidangkan mulai pukul 19.00 WIB sampai selesai. Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, lalu pada sidang kedua akan didengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengungkapkan setidaknya ada 10 indikator yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis dalam menyatakan apakah berkas permohonan layak untuk diperiksa atau tidak.
Ke-sepuluh indikator ini meliputi identitas pemohon, tanda tangan pemohon, surat kuasa, surat persetujuan, pokok permohonan, kewenangan mahkamah, tenggang waktu pengajuan, legal standing, alat bukti serta posita dan petitum.
Nantinya, lanjutnya, setelah rangkaian pemeriksaan pendahuluan, majelis akan mengeluarkan putusan sela mengenai perkara mana saja yang memenuhi syarat, sehingga tidak semua perkara akan dilanjutkan pemeriksaannya.
"Jadi di sidang pleno hari terakhir ada putusan sela, semacam menyatakan ini tidak memenuhi syarat tidak bisa diperiksa terhadap perkara tersebut, misalnya, sudah melampaui batas waktu," tutur Janedjri.
Janedjri mengatakan putusan sela ini bukanlah putusan, akan tetapi hanya semacam pernyataan terkait perkara mana saja yang memenuhi syarat untuk diperiksa. Sedangkan putusan semua perkara baik yang memenuhi syarat maupun tidak, akan dibacakan secara bersamaan dalam sidang putusan 27 Mei.
Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu, antara lain, adalah partai politik peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD serta perseorangan calon anggota DPR dan DPRD apabila mendapat persetujuan secara tertulis dari partai politik peserta Pemilu yang bersangkutan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka bagi Sutan Bhatoegana. Ketua Komisi VII DPR itu menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan yang sering mengumbar istilah `ngeri-ngeri sedap' diduga menerima hadiah atau janji terkait jabatannya selaku Ketua Komisi Energi. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)