medcom.id, Jakarta: Hukuman mati di Indonesia menuai pro dan kontra. Menanggapi itu, pemerintah bakal membicarakan kembali pelaksanaan eksekusi mati dengan Parlemen.
"Nanti pada waktunya akan dibicarakan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Majapahit, Jumat (29/7/2016).
Pramono menyadari, keputusan hukuman mati bukan hal mudah dan menggembirakan. Namun, harus dilakukan untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba. Peredaran narkoba, katanya, juga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp63,1 triliun.
"Kita juga harus memproteksi anak cucu kita, generasi kita," ungkap dia.
Mantan anggota Dewan ini menambahkan, masukan dari dalam dan luar negeri menjadi pertimbangan pemerintah dalam melaksanakan eksekusi mati selanjutnya. Namun demikian, penangguhan 10 terpidana mati tetap menjadi kewenangan Jaksa Agung.
"Yang jelas itu (eksekusi mati jilid III) telah dilakukan," tandasnya.
Eksekusi mati jilid III, dipastikan sudah dilakukan sesuai prosedur hukum dan Undang-Undang. Empat terpidana mati, yakni Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humphrey Ejike (Nigeria), dan Seck Osmane (Senegal), telah mendapatkan hak hukumnya. Mereka dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, pada Jumat 29 Juli 2016 pukul 00.45 WIB.
medcom.id, Jakarta: Hukuman mati di Indonesia menuai pro dan kontra. Menanggapi itu, pemerintah bakal membicarakan kembali pelaksanaan eksekusi mati dengan Parlemen.
"Nanti pada waktunya akan dibicarakan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Majapahit, Jumat (29/7/2016).
Pramono menyadari, keputusan hukuman mati bukan hal mudah dan menggembirakan. Namun, harus dilakukan untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba. Peredaran narkoba, katanya, juga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp63,1 triliun.
"Kita juga harus memproteksi anak cucu kita, generasi kita," ungkap dia.
Mantan anggota Dewan ini menambahkan, masukan dari dalam dan luar negeri menjadi pertimbangan pemerintah dalam melaksanakan eksekusi mati selanjutnya. Namun demikian, penangguhan 10 terpidana mati tetap menjadi kewenangan Jaksa Agung.
"Yang jelas itu (eksekusi mati jilid III) telah dilakukan," tandasnya.
Eksekusi mati jilid III, dipastikan sudah dilakukan sesuai prosedur hukum dan Undang-Undang. Empat terpidana mati, yakni Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humphrey Ejike (Nigeria), dan Seck Osmane (Senegal), telah mendapatkan hak hukumnya. Mereka dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, pada Jumat 29 Juli 2016 pukul 00.45 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)