medcom.id, Jakarta: Pimpinan DPR diminta segera mengganti Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dan melantik Ledia Hanifa. Sebab tak ada alasan Pimpinan DPR untuk menunda keputusan Fraksi PKS.
"Ada yang tidak bisa ditunda-tunda atau menolak oleh pimpinan DPR. Pertama, keputusan fraksi. Dan kedua, keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan," kata anggota Fraksi PKS Ansyori Siregar pada rapat paripurna ke 25 DPR penutupan masa sidang di Senayan Jakarta, Jumat, (29/4/2016).
Sebelumnya pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membuka rapat paripurna penutupan masa sidang dengan dihadiri oleh 294 anggota. Wakil Ketua Fahri Hamzah yang tidak hadir dalam rapat paripurna kali ini.
Pimpinan DPR diminta tidak menunggu proses hukum yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ini hak penuh fraksi. Kalau pemecatan sebagai anggota DPR, pimpinan bisa menunggu putusan pengadilan, tetapi kalau penggantian ini tidak," ucap Ansyori.
Atas pernyataan Ansyori tersebut, pimpinan sidang Taufik Kurniawan menyatakan pimpinan dewan tidak ada maksud untuk menunda-nunda. "Memang pimpinan dewan tak bisa mencampuri keputusan fraksi. Hanya saja mungkin mengenai waktunya saja," kata Taufik Kurniawan.
Sebelumnya, Fahri dipecat PKS lantaran dianggap kerap kali tak menjalankan amanah partai. Termasuk, ketika ia berkali-kali mangkir dari sidang Majelis Tahkim PKS.
Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS akhirnya merekomendasikan pemberhentian Fahri melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016. Majelis Tahkim melaksanakan rekomendasi BPDO melalui putusan pada 20 Maret 2016 yang disampaikan kepada Dewan Pengurus Tingkat Pusat (DPTP) PKS. DPTP melanjutkan surat kepada DPP PKS untuk ditindaklanjuti.
Pemecatan Fahri bukan tanpa alasan jelas. PKS mendaftar banyak pembangkangan oleh Fahri dalam rentang waktu tertentu, terutama ketika menjabat sebagai Pimpinan DPR. Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKS Ledia Hanifa ditunjuk sebagai pengganti Fahri Hamzah.
medcom.id, Jakarta: Pimpinan DPR diminta segera mengganti Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dan melantik Ledia Hanifa. Sebab tak ada alasan Pimpinan DPR untuk menunda keputusan Fraksi PKS.
"Ada yang tidak bisa ditunda-tunda atau menolak oleh pimpinan DPR. Pertama, keputusan fraksi. Dan kedua, keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan," kata anggota Fraksi PKS Ansyori Siregar pada rapat paripurna ke 25 DPR penutupan masa sidang di Senayan Jakarta, Jumat, (29/4/2016).
Sebelumnya pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membuka rapat paripurna penutupan masa sidang dengan dihadiri oleh 294 anggota. Wakil Ketua Fahri Hamzah yang tidak hadir dalam rapat paripurna kali ini.
Pimpinan DPR diminta tidak menunggu proses hukum yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ini hak penuh fraksi. Kalau pemecatan sebagai anggota DPR, pimpinan bisa menunggu putusan pengadilan, tetapi kalau penggantian ini tidak," ucap Ansyori.
Atas pernyataan Ansyori tersebut, pimpinan sidang Taufik Kurniawan menyatakan pimpinan dewan tidak ada maksud untuk menunda-nunda. "Memang pimpinan dewan tak bisa mencampuri keputusan fraksi. Hanya saja mungkin mengenai waktunya saja," kata Taufik Kurniawan.
Sebelumnya, Fahri dipecat PKS lantaran dianggap kerap kali tak menjalankan amanah partai. Termasuk, ketika ia berkali-kali mangkir dari sidang Majelis Tahkim PKS.
Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS akhirnya merekomendasikan pemberhentian Fahri melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016. Majelis Tahkim melaksanakan rekomendasi BPDO melalui putusan pada 20 Maret 2016 yang disampaikan kepada Dewan Pengurus Tingkat Pusat (DPTP) PKS. DPTP melanjutkan surat kepada DPP PKS untuk ditindaklanjuti.
Pemecatan Fahri bukan tanpa alasan jelas. PKS mendaftar banyak pembangkangan oleh Fahri dalam rentang waktu tertentu, terutama ketika menjabat sebagai Pimpinan DPR. Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKS Ledia Hanifa ditunjuk sebagai pengganti Fahri Hamzah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)