Jakarta: Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran Capres dan Cawapres. Putusan itu memberi peluang bagi generasi muda untuk bersaing.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dzul Fikar Ahmad Tawalla mengatakan, keputusan itu mencerminkan pendekatan yang adil dan inklusif dalam mendukung partisipasi kaum muda dalam politik nasional.
“Keputusan ini harus dilihat sebagai langkah positif dalam mengembangkan demokrasi inklusif. Ini menegaskan pentingnya keterlibatan pemuda dalam panggung kepemimpinan nasional,” kata Dzul Fikar.
Dzul Fikar mengajak generasi muda Indonesia untuk memaksimalkan kesempatan ini. Dia mengapresiasi jika ada pemuda yang pernah menjadi kepada daerah berani maju di Pemilu 2024.
“Putusan MK ini memberikan tantangan dan kesempatan bagi generasi muda Indonesia. Sejarah dunia Islam maupun fenomena kepemimpinan global saat ini bisa jadi rujukan,” ujarnya.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait dengan syarat pendaftaran Capres dan Cawapres. MK memutuskan bahwa batas usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun, dengan pengecualian bagi mereka yang pernah atau masih menjabat sebagai Kepala Daerah.
Jakarta: Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran Capres dan Cawapres. Putusan itu memberi peluang bagi generasi muda untuk bersaing.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dzul Fikar Ahmad Tawalla mengatakan, keputusan itu mencerminkan pendekatan yang adil dan inklusif dalam mendukung partisipasi kaum muda dalam politik nasional.
“Keputusan ini harus dilihat sebagai langkah positif dalam mengembangkan demokrasi inklusif. Ini menegaskan pentingnya keterlibatan pemuda dalam panggung kepemimpinan nasional,” kata Dzul Fikar.
Dzul Fikar mengajak generasi muda Indonesia untuk memaksimalkan kesempatan ini. Dia mengapresiasi jika ada pemuda yang pernah menjadi kepada daerah berani maju di Pemilu 2024.
“Putusan MK ini memberikan tantangan dan kesempatan bagi generasi muda Indonesia. Sejarah dunia Islam maupun fenomena kepemimpinan global saat ini bisa jadi rujukan,” ujarnya.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait dengan syarat pendaftaran Capres dan Cawapres. MK memutuskan bahwa batas usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun, dengan pengecualian bagi mereka yang pernah atau masih menjabat sebagai Kepala Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)