Edward Tannur. Foto: DPR RI
Edward Tannur. Foto: DPR RI

Edward Tannur Dinonaktifkan dari DPR, Bukan Berarti Dipecat Lho!

Putri Purnama Sari • 11 Oktober 2023 13:30
Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menonaktifkan status Edward Tannur sebagai anggota DPR. Status nonaktif ini tentu menjadi pertanyaan.
 
Apakah status itu otomatis membuat dia tak menjadi anggota DPR lagi? Atau hanya tak bekerja sementara untuk kemudian aktif kembali?
 
Edward yang merupakan kader PKB dinonaktifkan sebagai anggota DPR karena kelakuan anaknya, Gregorius Ronald. Gregorius menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur.

"Terkait dengan kasus hukum yang menimpa salah satu anak dari anggota F-PKB DPR, Edward Tannur, kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari seluruh tugasnya di semua komisi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid, Minggu, 8 Oktober 2023 malam.
 

Status nonaktif menurut hukum?

Status penonaktifan anggota DPR diatur di dalam Peraturan DPR No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Bagian Ketujuh aturan itu menggunakan istilah pemberhentian sementara. 
 
Pasal 19 ayat 1 menyatakan pemberhentian sementara dilakukan karena dua alasan, yakni:
  1. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun; atau
  2. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Pasal 19 ayat 4 juga menjelaskan, anggota DPR yang dinonaktifkan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan. Jadi, walaupun status Edward nonaktif sebagai anggota DPR, dia tetap digaji oleh rakyat. Artinya, Edward juga masih berstatus sebagai anggota DPR.
 

Status nonaktif berbeda dengan pemberhentian antarwaktu

Perlu diingat, status nonaktif atau pemberhentian sementara juga berbeda dengan pemberhentian antarwaktu. Bagian Keempat Tata Tertib DPR mengatur mengenai pemberhentian antarwaktu ini.
 
Pasal 14 Tata Tertib DPR menyatakan pemberhentian antara waktu dilakukan atas tiga hal:
  1. meninggal dunia
  2. mengundurkan diri; atau
  3. diberhentikan.

Baca: Ini Alasan PKB Hanya Menonaktifkan Edward Tannur di DPR
 
Pemberhentian anggota DPR pun harus atas persetujuan presiden. Pada Pasal 15 ayat 3 tertulis presiden meresmikan pemberhentian dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak usul pemberhentian diterima dari pimpinan DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan