Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Minta Revisi UU Penyiaran Ditunda, Legislator Gerindra: Kebebasan Pers Jangan Terganggu

Fachri Audhia Hafiez • 28 Mei 2024 15:21
Jakarta: Fraksi Partai Gerindra sudah meminta pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Badan Legislasi (Baleg) DPR ditunda. Hal ini diungkapkan anggota DPR dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
 
"Dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Menurut dia, revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers. Terlebih, gelombang penolakan perubahan beleid itu datang dari berbagai perkumpulan jurnalis.

"Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," ujar Supratman.
 
Baca Juga: Revisi UU Penyiaran, NasDem Tegaskan Tolak Pasal yang Ancam Kebebasan Pers

Draf revisi UU tentang Penyiaran sejatinya menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
 
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan