medcom.id, Jakarta: Istana tak menyetujui keinginan DPR untuk menaikkan syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen melalui revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pilkada. Penambahan syarat calon independen dinilai tidak mencerminkan azas demokrasi.
"Kalaupun ada perubahan, jangan sampai menghalang-halangi calon independen. Karena bagaimanapun demokrasi kita sudah terbukti dan dipuji dunia," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Menurut Pramono, aturan soal calon indepeden dalam UU No 8 Tahun 2015 sudah cukup memadai. Namun, pemerintah siap membahas perubahan syarat calon independen asalkan tidak mempersulit.
"Tetapi sikap pemerintah tetap seperti itu," tuturnya.
Komisi II DPR RI diketahui berencana meningkatkan syarat jumlah dukungan calon perseorangan kepala daerah yang tercantum pada Undang-Undang Pilkada. Calon independen diharuskan mendapatkan dukungan 20 persen total daftar pemilih tetap (DPT) dari sebelumnya hanya 10 persen.
medcom.id, Jakarta: Istana tak menyetujui keinginan DPR untuk menaikkan syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen melalui revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pilkada. Penambahan syarat calon independen dinilai tidak mencerminkan azas demokrasi.
"Kalaupun ada perubahan, jangan sampai menghalang-halangi calon independen. Karena bagaimanapun demokrasi kita sudah terbukti dan dipuji dunia," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Menurut Pramono, aturan soal calon indepeden dalam UU No 8 Tahun 2015 sudah cukup memadai. Namun, pemerintah siap membahas perubahan syarat calon independen asalkan tidak mempersulit.
"Tetapi sikap pemerintah tetap seperti itu," tuturnya.
Komisi II DPR RI diketahui berencana meningkatkan syarat jumlah dukungan calon perseorangan kepala daerah yang tercantum pada Undang-Undang Pilkada. Calon independen diharuskan mendapatkan dukungan 20 persen total daftar pemilih tetap (DPT) dari sebelumnya hanya 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)