medcom.id Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas satu tahun kerja periode 2014-2019. RDP ini membahas fungsi dan wewenang yang dimiliki DPD.
RDP ini diselenggarakan anggota DPD asal Aceh Ghazali Abbas Adan dan Perhimpunan KB PII Aceh di Aula Kantor Kesbangpol Linmas Aceh, Jumat (26/2/2016). Acara diikuti 150 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
RDP ini bertujuan memasyarakatkan fungsi dan wewenang serta eksistensi DPD sebagai lembaga perwakilan daerah.
"Serta dalam rangka menggalang dukungan prominen ahli, akademisi, stakeholders, dan masyarakat daerah dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan melalui usul perubahan UUD 1945 guna rangka penguatan DPD," kata Ghazali seperti keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Sabtu (27/2/2016).
Ghazali berharap RDP ini bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang fungsi dan wewenang DPD sebagai lembaga perwakilan daerah. Selain itu, dukungan masyarakat pun diperlukan untuk penataan sistem ketatanegaraan.
RDP ini pun menghasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya perlu amandemen UUD 1945 untuk memperkuat fungsi dan wewenang DPD. Selain itu, diperlukan juga peningkatan peran dan kemampuan personal anggota DPD.
medcom.id Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas satu tahun kerja periode 2014-2019. RDP ini membahas fungsi dan wewenang yang dimiliki DPD.
RDP ini diselenggarakan anggota DPD asal Aceh Ghazali Abbas Adan dan Perhimpunan KB PII Aceh di Aula Kantor Kesbangpol Linmas Aceh, Jumat (26/2/2016). Acara diikuti 150 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
RDP ini bertujuan memasyarakatkan fungsi dan wewenang serta eksistensi DPD sebagai lembaga perwakilan daerah.
"Serta dalam rangka menggalang dukungan prominen ahli, akademisi, stakeholders, dan masyarakat daerah dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan melalui usul perubahan UUD 1945 guna rangka penguatan DPD," kata Ghazali seperti keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Sabtu (27/2/2016).
Ghazali berharap RDP ini bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang fungsi dan wewenang DPD sebagai lembaga perwakilan daerah. Selain itu, dukungan masyarakat pun diperlukan untuk penataan sistem ketatanegaraan.
RDP ini pun menghasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya perlu amandemen UUD 1945 untuk memperkuat fungsi dan wewenang DPD. Selain itu, diperlukan juga peningkatan peran dan kemampuan personal anggota DPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)