Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyusun aturan sosialisasi dan kampanye partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kedua lembaga tersebut dilibatkan untuk mengetahui secara pasti hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan peserta pemilu saat kampanye di media massa.
"Terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kita harus koordinasi dengan Dewan Pers. Sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran kita harus kerja sama dengan KPI," ujar anggota KPU M Afifuddin ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat, 20 Januari 2023.
Afif mengatakan kedua lembaga tersebut juga akan bergabung dengan Bawaslu dalam gugus tugas yang khusus untuk menindak pelanggaran peserta pemilu di media sosial. KPU, kata Afif hanya bertugas menyusun payung hukum.
"Kalau kesepahamannya terbangun, maka akan semakin menyedikitkan kesalahpahaman memahami apakah ini sosialisasi atau memenuhi unsur (pelanggaran) atau tidak," jelasnya.
Afif memastikan payung hukum Peraturan KPU (PKPU) terkait sosialisasi dan kampanye parpol peserta Pemilu 2024 akan segera rampung akhir bulan ini. Pasalnya, aturan tersebut tidak akan jauh berbeda dengan PKPU sosialisasi dan kampanye parpol pada Pemilu 2019.
"Kami diminta untuk menyiapkan PKPU sosialisasinya itu yang sedang digarap oleh Divisi Partisipasi Masyarakat (parmas) pada saat ini sedang proses-proses legal drafting," ungkap Afif.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menggandeng Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyusun aturan sosialisasi dan kampanye
partai politik (parpol) peserta pemilihan umum
(Pemilu) 2024. Kedua lembaga tersebut dilibatkan untuk mengetahui secara pasti hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan peserta pemilu saat kampanye di media massa.
"Terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kita harus koordinasi dengan Dewan Pers. Sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran kita harus kerja sama dengan KPI," ujar anggota KPU M Afifuddin ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat, 20 Januari 2023.
Afif mengatakan kedua lembaga tersebut juga akan bergabung dengan Bawaslu dalam gugus tugas yang khusus untuk menindak pelanggaran peserta pemilu di media sosial. KPU, kata Afif hanya bertugas menyusun payung hukum.
"Kalau kesepahamannya terbangun, maka akan semakin menyedikitkan kesalahpahaman memahami apakah ini sosialisasi atau memenuhi unsur (pelanggaran) atau tidak," jelasnya.
Afif memastikan payung hukum Peraturan KPU (PKPU) terkait sosialisasi dan
kampanye parpol peserta Pemilu 2024 akan segera rampung akhir bulan ini. Pasalnya, aturan tersebut tidak akan jauh berbeda dengan PKPU sosialisasi dan kampanye parpol pada Pemilu 2019.
"Kami diminta untuk menyiapkan PKPU sosialisasinya itu yang sedang digarap oleh Divisi Partisipasi Masyarakat (parmas) pada saat ini sedang proses-proses
legal drafting," ungkap Afif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)