Jakarta: Sejumlah fraksi meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tak dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Bakal beleid tersebut dinilai butuh pendalaman sebelum dibahas.
"Banyak substansi yang perlu didiskusikan lebih mendalam," kata anggota Baleg dari Fraksi PAN Zainudin Maliki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Anggota Komisi X DPR itu mengeklaim keinginan serupa disampaikan sejumlah stakeholder. Di antaranya, organisasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).
"Banyak yang menyuarakan agar ini tidak dimasukkan ke Prolegnas Prioritas terlebih dahulu," ungkap dia
Hal senada disampaikan anggota Baleg dari Fraksi NasDem Taufik Basari. Sebab, pembahasan RUU Sisdiknas dinilai tertutup.
"Pemerhati pendidikan itu mengkritisi persiapan penyusunan RUU ini yang dianggap masih belum melibatkan banyak publik, terutama para pemerhati pendidikan," kata Taufik.
Selain itu, dia menilai pembahasan RUU Sisdiknas harus melalui persiapan matang. Apalagi, bakal beleid tersebut menggabungkan tiga UU, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Artinya sangat komperhensif nantinya," ungkap dia.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan empat RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Yaitu, RUU Sisdiknas, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan revisi UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Jakarta: Sejumlah fraksi meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (
Sisdiknas) tak dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Bakal beleid tersebut dinilai butuh pendalaman sebelum dibahas.
"Banyak substansi yang perlu didiskusikan lebih mendalam," kata anggota Baleg dari Fraksi PAN Zainudin Maliki di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Anggota Komisi X DPR itu mengeklaim keinginan serupa disampaikan sejumlah
stakeholder. Di antaranya, organisasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).
"Banyak yang menyuarakan agar ini tidak dimasukkan ke Prolegnas Prioritas terlebih dahulu," ungkap dia
Hal senada disampaikan anggota Baleg dari
Fraksi NasDem Taufik Basari. Sebab, pembahasan RUU Sisdiknas dinilai tertutup.
"Pemerhati pendidikan itu mengkritisi persiapan penyusunan RUU ini yang dianggap masih belum melibatkan banyak publik, terutama para pemerhati pendidikan," kata Taufik.
Selain itu, dia menilai pembahasan RUU Sisdiknas harus melalui persiapan matang. Apalagi, bakal beleid tersebut menggabungkan tiga UU, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Artinya sangat komperhensif nantinya," ungkap dia.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan empat RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Yaitu, RUU Sisdiknas, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan revisi UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)