Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas). Istimewa.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas). Istimewa.

Laporan Pelanggaran Kampanye Zulhas Dihentikan, PAN: Jangan Sembarang Melapor

Anggi Tondi Martaon • 21 Juli 2022 12:36
Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak pelaporan terhadap Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Keputusan itu dinilai menghentikan polemik aktivitas Ketua Umum (Ketum) PAN dalam beberapa waktu lalu.
 
"Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir," kata Ketua DPP PAN Saleh Daulay melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Ketua Fraksi PAN meminta agar setiap orang tak serampangan membuat laporan. Setidaknya, rencana melaporkan dugaan pelanggaran pemilu harus melalui kajian matang.

"Kalau belum paham konteks dan tafsir UU, disarankan untuk meminta pendapat para ahli hukum," kata dia.
 
Anggota Komisi IX itu juga meminta agar para pelapor memahami aturan. Jangan sampai pelaporan tersebut menjadi senjata makan tuan.
 
"Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silakan masyarakat yang menilai sendiri," ujar dia.
 
Zulhas dilaporkan ke Bawaslu. Menteri Perdagangan itu dianggap melakukan kampanye di luar jadwal terkait aktivitas bagi-bagi minyak goreng di Lampung.
 

Baca: Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Kampanye Terselubung Mendag Zulkifli Hasan


Bawaslu menyebut kegiatan atau perbuatan Zulhas tidak masuk kategori kampanye. Sebab, PAN belum berstatus sebagai partai peserta pemilu.
 
Pertimbangan itu berdasarkan sejumlah ketentuan. Di antaranya, Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
 
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, belum terdapat peserta Pemilu 2024 untuk sekarang. Saat ini, baru memasuki tahap pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan