Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan jika berkarung-karung beras bantuan presiden (banpres) yang dikubur di Depok, Jawa Barat, adalah produk rusak sebagaimana klaim JNE, langkah tersebut sudah tepat. Beras yang mengalami penurunan mutu, tidak boleh dibagikan ke masyarakat, terutama untuk bantuan sosial.
"Beras rusak itu memang tidak boleh dibagikan kepada masyarakat. Bapak Presiden berpesan jangan memberikan kepada masyarakat yang kita sendiri tidak mau makan," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.
Dia menyampaikan keputusan perusahaan logistik dalam menangani banpres yang rusak sudah di luar kewenangan pemerintah. Pemerintah tidak mengatur hingga sejauh itu.
Namun, jika beras-beras itu dikubur untuk menghindari penyelewengan, dia memastikan mendukung penuh tindakan tersebut.
"Apakah itu ditimbun biar tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, biar betul-betul tidak tersalurkan, kalau itu yang dimaksud, saya dukung itu," tutur dia.
Namun, jika ternyata tindakan penguburan itu untuk penyelewengan atau menyembunyikan kelalaian, itu akan masuk ranah pidana yang ditangani pihak Kepolisian.
"Kalau soal kelalaian, itu bukan domain kita. Kalau ternyata itu memang hak masyarakat tapi mereka tidak mau membagikan, itu jadi perkara pidana," ujar dia.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (
Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan jika berkarung-karung beras bantuan presiden (
banpres) yang dikubur di Depok, Jawa Barat, adalah produk rusak sebagaimana klaim JNE, langkah tersebut sudah tepat.
Beras yang mengalami penurunan mutu, tidak boleh dibagikan ke masyarakat, terutama untuk bantuan sosial.
"Beras rusak itu memang tidak boleh dibagikan kepada masyarakat. Bapak Presiden berpesan jangan memberikan kepada masyarakat yang kita sendiri tidak mau makan," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.
Dia menyampaikan keputusan perusahaan logistik dalam menangani banpres yang rusak sudah di luar kewenangan pemerintah. Pemerintah tidak mengatur hingga sejauh itu.
Namun, jika beras-beras itu dikubur untuk menghindari penyelewengan, dia memastikan mendukung penuh tindakan tersebut.
"Apakah itu ditimbun biar tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, biar betul-betul tidak tersalurkan, kalau itu yang dimaksud, saya dukung itu," tutur dia.
Namun, jika ternyata tindakan penguburan itu untuk penyelewengan atau menyembunyikan kelalaian, itu akan masuk ranah pidana yang ditangani pihak Kepolisian.
"Kalau soal kelalaian, itu bukan domain kita. Kalau ternyata itu memang hak masyarakat tapi mereka tidak mau membagikan, itu jadi perkara pidana," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)