Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih di 32 provinsi. Sebanyak 32 provinsi tersebut di luar dari provinsi di Papua.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, tanggal 29 Desember kemarin adalah batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD di 32 KPU provinsi. Hal tersebut diatur dalam Lampiran I PKPU No. 10 Tahun 2022.
"Penerima formulir dukungan syarat minimal pemilih bakal calon DPD adalah KPU Provinsi/KIP Aceh," ungkap Idham, Rabu, 4 Januari 2023.
Untuk provinsi di Papua, kata Idham, masih dalam proses penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI. Khusus untuk KPU Provinsi di Papua (meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pengunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya) batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023.
"Hal ini diatur dalam Lampiran I PKPU No. 13 Tahun 2022," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambah kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 menjadi 152 kursi dari semula 136 kursi. Penambahan kursi anggota DPD imbas adanya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Pasal 196 UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan empat," ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik, Kamis, 29 Desember 2022.
Nantinya di masing-masing DOB, lanjut Idham, bakal memiliki empat kursi DPD. Dengan begitu, total kursi di empat DOB yakni 16 kursi.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI menjelaskan ada 700
bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih di 32 provinsi. Sebanyak 32 provinsi tersebut di luar dari provinsi di Papua.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, tanggal 29 Desember kemarin adalah batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD di 32 KPU provinsi. Hal tersebut diatur dalam Lampiran I PKPU No. 10 Tahun 2022.
"Penerima formulir dukungan syarat minimal pemilih bakal calon DPD adalah KPU Provinsi/KIP Aceh," ungkap Idham, Rabu, 4 Januari 2023.
Untuk provinsi di Papua, kata Idham, masih dalam proses penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI. Khusus untuk KPU Provinsi di Papua (meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pengunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya) batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023.
"Hal ini diatur dalam Lampiran I PKPU No. 13 Tahun 2022," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambah kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada
Pemilu 2024 menjadi 152 kursi dari semula 136 kursi. Penambahan kursi anggota DPD imbas adanya empat
daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Pasal 196 UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan empat," ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik, Kamis, 29 Desember 2022.
Nantinya di masing-masing DOB, lanjut Idham, bakal memiliki empat kursi DPD. Dengan begitu, total kursi di empat DOB yakni 16 kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)