Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

NasDem Apresiasi Pembatalan Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada

Theofilus Ifan Sucipto • 30 September 2022 21:02
Jakarta: Partai NasDem menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu terkait pembatalan badan peradilan khusus sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
 
“Kita harus memberikan apresiasi, menghormati, dan menjalankan putusan MK,” kata Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Atang Irawan dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 September 2022.
 
Atang menegaskan keputusan MK bersifat final. Sehingga, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan.

“Meski begitu, dalam wacana akademik, keputusan MK ini terdapat diskursus di publik, meskipun tidak dapat mempengaruhi isi putusan dari MK,” papar dia.
 
Diskursus tersebut, yakni MK telah meninjau ulang putusannya sendiri Nomor 97/PUU-XI/2013. Intinya, yakni ada pembedaan antara pemilihan umum (pemilu) dan pilkada. Sehingga, seharusnya tidak ditangani oleh MK.
 
Meski begitu, MK dalam putusannya mengubah penafsiran akibat praktik berhukum di Indonesia. MK menyamakan analogi antara pemilu dan pilkada yaitu penyelenggara, prinsip pemilu, peserta pemilu ataupun pemilih, serta pembiayaan pemilu.
 
“Analogi seyogianya digunakan bila tidak ditemukan norma dalam peraturan perundang-undangan/peraturannya tidak ada, terjadi kekosongan hukum, termasuk kekosongan undang-undang,” ujar Atang.
 

Baca: Enggak Main-main, Ini Harapan Surya Paloh Terkait Demokrasi


Atang menyebut lembaga penyelesaian perselisihan hasil pilkada sudah jelas diatur. Sengketa yang terjadi akan diperiksa Badan Peradilan Khusus.
 
Menurut Atang, Badan Peradilan Khusus idealnya dibentuk sebelum pemilu serentak digelar. Apalagi, masih ada waktu sebelum jadwal pelaksanaan pilkada ditetapkan.
 
“Sehingga syarat yang dimaksud adalah DPR, Presiden dan DPD harus segera menetapkan undang-undang tentang Badan Peradilan Khusus,” tutur dia.
 
MK membatalkan keberadaan badan peradilan khusus yang diatur dalam Pasal 157 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.10/2016 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
 
MK menegaskan karena tidak ada lagi perbedaan antara pemilihan umum nasional dengan pemilihan kepala daerah. MK menjadi lembaga satu-satunya yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
 
Pada putusannya, MK mengabulkan permohonan pengujian Pasal 157 ayat (1) dan (2) UU Pilkada terhadap UUD 1945 yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
 
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan