Juru bicara HTI Ismail Yusanto--Metrotvnews.com/Lis Pratiwi
Juru bicara HTI Ismail Yusanto--Metrotvnews.com/Lis Pratiwi

Pemerintah Dianggap Memandang HTI dengan Kacamata yang Salah

Lis Pratiwi • 22 Mei 2017 17:50
medcom.id, Jakarta: Rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap tidak sesuai peraturan hukum. Pemerintah dianggap memandang HTI dengan kacamata yang salah.
 
"Ini saya lihat pemerintah memakai kacamata yang salah pada kami (HTI),' kata juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam Diskusi Umum "HTI dan masa depan demokrasi: Ide Khilafah di Simpang Jalan" di Tebet, Jakarta Selatan, Senin 22 Mei 2017.
 
Ismail menganggap pemerintah pilih kasih karena berniat membubarkan HTI, tetapi tidak menindak organisasi masyarakat (ormas) keagamaan lain. "Sedangkan ada salah satu ormas yang melanggar tidak ditindak," tambah Ismail.

Baca: Proses Pembubaran HTI Dikebut
 
Menurut Ismail, HTI akan terus mencari keadilan agar dapat tetap berdiri. Sebab, pandangan banyak pihak menilai ormas Islam tersebut bertentangan dengan Pancasila, dan mengusik dasar negara adalah salah. "Masak kami mau merusak negara? Kami kan ada di negara ini juga," terangnya.
 
Selain itu, Ismail juga mengklaim pemerintah tak berhak membubarkan HTI. Sebab, organisasi ini mengantongi izin lembaga berbadan hukum perkumpulan.
 
Rencana pembubaran ini, kata Ismail, justru menimbulkan dua isu mendasar yakni politik dan ideologi yang ditujukkan kepada HTI.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengungkapkan keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI, setelah melalui berbagai pertimbangan.
 
Wiranto mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti ormas yang berlawanan dengan Pancasila dan Undang-undang 1945. Pengkajian mendalam dilakukan dengan memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
 
Setelah mempelajari ribuan ormas yang terdaftar, pemerintah pun memutuskan untuk membubarkan satu ormas yang dinilai tak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
 
Pemerintah melihat HTI sebagai organisasi berbadan hukum tak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. HTI dinilai terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan