Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) ogah ikut campur soal polemik rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyerahkan rencana itu pada Presiden Joko Widodo.
"Kita percayakan saja kepada presiden untuk ambil keputusan apakah perlu Perppu untuk menunda atau tidak," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
Bamsoet menyebut Perppu KPK merupakan permintaan koalisi masyarakat sipil kepada presiden. Parlemen menunggu keputusan Jokowi soal nasib UU KPK yang baru disahkan.
"Apakah presiden perlu buat Perppu atau tidak berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, kan pertannyaanya begitu. Ya menurut saya yang bisa jawab adalah presiden," ujarnya.
Eks Ketua DPR itu menjelaskan UU KPK sejatinya belum berlaku lantaran belum diteken Presiden Jokowi. UU KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan, kendati tanpa diteken presiden.
"Terhitung 17 September tidak ditanda tangan maka otomatis UU KPK itu berlaku," tutur dia.
Presiden Jokowi punya sejumlah opsi merespons polemik UU baru KPK. Opsi pertama, penerbitan Perppu membatalkan UU KPK.
Aturan juga memungkinkan presiden mengeluarkan Perppu menunda UU baru KPK. Opsi ketiga, mengajukan legislative review atau uji materi di tingkat legislatif.
Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) ogah ikut campur soal polemik rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia
menyerahkan rencana itu pada Presiden Joko Widodo.
"Kita percayakan saja kepada presiden untuk ambil keputusan apakah perlu Perppu untuk menunda atau tidak," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
Bamsoet menyebut Perppu KPK merupakan permintaan koalisi masyarakat sipil kepada presiden. Parlemen menunggu keputusan Jokowi soal nasib UU KPK yang baru disahkan.
"Apakah presiden perlu buat Perppu atau tidak berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, kan pertannyaanya begitu. Ya menurut saya
yang bisa jawab adalah presiden," ujarnya.
Eks Ketua DPR itu menjelaskan UU KPK sejatinya belum berlaku lantaran belum diteken Presiden Jokowi. UU KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan, kendati tanpa diteken presiden.
"Terhitung 17 September tidak ditanda tangan maka otomatis UU KPK itu berlaku," tutur dia.
Presiden Jokowi punya sejumlah opsi merespons polemik UU baru KPK. Opsi pertama, penerbitan Perppu membatalkan UU KPK.
Aturan juga memungkinkan presiden mengeluarkan Perppu menunda UU baru KPK. Opsi ketiga, mengajukan
legislative review atau uji materi di tingkat legislatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)