Jakarta: Ketua Komisi VIII Ali Taher menegaskan panitia kerja mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS). Mereka bakal membahas bersama Komisi III agar RUU PKS bisa disahkan bulan ini.
"Hari Selasa (3 September 2019) mau ketemu Komisi III untuk membicarakan substansi hukum terkait filosofi dan sosiologis yang perlu mendapat pendalaman bersama KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Ali kepada Medcom.id di Jakarta, Senin, 2 September 2019.
Pembahasan bersama Komisi Hukum dianggap perlu guna menghindari pembahasan UU ganda. Terutama, soal pencegahan, pemidanaan, dan rehabilitasi.
Ali mengakui ada beberapa kendala dalam pembahasan. Beberapa fraksi menginginkan adanya pengubahan judul menjadi UU Pembinaan, Pengawasan, dan Ketahanan Keluarga.
"Berbagai partai punya pandangan sendiri terhadap RUU PKS. Misalnya, istilah kekerasan adalah bagian dalam substansi hukum. Kekerasan masuk dalam sanksi," beber dia.
Namun, Ali memastikan kendala tersebut tak akan menjadi ganjalan besar. Ia optimistis pengesahan bisa dilakukan bulan ini, sepanjang Komisi VII dan Komisi III bekerja sama dengan baik.
RUU PKS dianggap mendesak disahkan. Setidaknya, aturan itu diperlukan untuk memberi legitimasi hukum menjerat laki-laki yang tak mempertanggungjawabkan perbuatan ketika menghamili perempuan di luar ikatan pernikahan.
Jakarta: Ketua Komisi VIII Ali Taher menegaskan panitia kerja mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS). Mereka bakal membahas bersama Komisi III agar RUU PKS bisa disahkan bulan ini.
"Hari Selasa (3 September 2019) mau ketemu Komisi III untuk membicarakan substansi hukum terkait filosofi dan sosiologis yang perlu mendapat pendalaman bersama KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Ali kepada Medcom.id di Jakarta, Senin, 2 September 2019.
Pembahasan bersama Komisi Hukum dianggap perlu guna menghindari pembahasan UU ganda. Terutama, soal pencegahan, pemidanaan, dan rehabilitasi.
Ali mengakui ada beberapa kendala dalam pembahasan. Beberapa fraksi menginginkan adanya pengubahan judul menjadi UU Pembinaan, Pengawasan, dan Ketahanan Keluarga.
"Berbagai partai punya pandangan sendiri terhadap RUU PKS. Misalnya, istilah kekerasan adalah bagian dalam substansi hukum. Kekerasan masuk dalam sanksi," beber dia.
Namun, Ali memastikan kendala tersebut tak akan menjadi ganjalan besar. Ia optimistis pengesahan bisa dilakukan bulan ini, sepanjang Komisi VII dan Komisi III bekerja sama dengan baik.
RUU PKS dianggap mendesak disahkan. Setidaknya, aturan itu diperlukan untuk memberi legitimasi hukum menjerat laki-laki yang tak mempertanggungjawabkan perbuatan ketika menghamili perempuan di luar ikatan pernikahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)