Jakarta: Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi Purwoprandjono (PR) yang terseret pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib masuk dalam jajaran pengurus Partai Berkarya. Hal ini tak dilihat sebagai suatu masalah oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Itu hak warga negara, mau gabung partai mana saja, boleh," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.
Wiranto menyebut tak ada aturan yang melarang keduanya bergabung ke dalam partai politik. Masalah ini pun tak perlu dibesarkan.
"Itu memang semuanya punya hak untuk bergabung ke partai apa saja. Saya tidak punya kewenangan untuk mengizinkan atau diizinkan. Jadi, saya kira biar saja siapa milih partai apa, itu hak mereka," jelas Wiranto.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badarudin Andi Picuang menyebut Muchdi PR bukan orang baru di kepengurusan partai. Muchdi punya peran besar mendirikan partai anyar besutan Tommy Suharto itu.
Badar membantah mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu sengaja mengajak Pollycarpus bergabung. Ia menyebut keduanya tak pernah bersua sejak bergabung ke dalam partai.
Muchdi PR sebelumnya sempat didakwa dalam kasus pembunuhan Munir. Pada 19 Juni 2008, dia ditangkap dengan dugaan menjadi otak pembunuhan Munir. Beragam bukti kuat dan kesaksian mengarah padanya.
Namun, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas. Vonis kontroversial ini membuat tiga hakim yang mengadili diperiksa. Hingga kini belum diketahui siapa yang menjadi otak utama pembunuh aktivis HAM itu.
Sementara itu, Pollycarpus disebut-sebut setelah Munir tewas dalam pesawat Garuda. Pada 7 September 2004, Munir dan Pollycarpus sama-sama terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. Dua jam sebelum mendarat di Amsterdam, Munir meninggal di kursinya.
Baca: Partai Berkarya Abaikan Masa Lalu Pollycarpus
Kepolisian Belanda yang mengautopsi korban menemukan jejak senyawa arsenikum dalam tubuh Munir. Pemeriksaan mengarah kepada Pollycarpus. Pilot yang sedang cuti itu terbukti mendapat perintah untuk membunuh Munir. Putusan itu didapat setelah Pollycarpus menerima beberapa panggilan dari agen intelijen senior.
Pada 18 Maret 2005, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Polly sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir. Pada 1 Agustus 2005, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa menuntut Polly dihukum seumur hidup.
Pada 12 Desember 2005, majelis hakim menjatuhi hukuman 14 tahun penjara padanya. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura.
Jakarta: Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi Purwoprandjono (PR) yang terseret pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib masuk dalam jajaran pengurus Partai Berkarya. Hal ini tak dilihat sebagai suatu masalah oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Itu hak warga negara, mau gabung partai mana saja, boleh," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.
Wiranto menyebut tak ada aturan yang melarang keduanya bergabung ke dalam partai politik. Masalah ini pun tak perlu dibesarkan.
"Itu memang semuanya punya hak untuk bergabung ke partai apa saja. Saya tidak punya kewenangan untuk mengizinkan atau diizinkan. Jadi, saya kira biar saja siapa milih partai apa, itu hak mereka," jelas Wiranto.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badarudin Andi Picuang menyebut Muchdi PR bukan orang baru di kepengurusan partai. Muchdi punya peran besar mendirikan partai anyar besutan Tommy Suharto itu.
Badar membantah mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu sengaja mengajak Pollycarpus bergabung. Ia menyebut keduanya tak pernah bersua sejak bergabung ke dalam partai.
Muchdi PR sebelumnya sempat didakwa dalam kasus pembunuhan Munir. Pada 19 Juni 2008, dia ditangkap dengan dugaan menjadi otak pembunuhan Munir. Beragam bukti kuat dan kesaksian mengarah padanya.
Namun, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas. Vonis kontroversial ini membuat tiga hakim yang mengadili diperiksa. Hingga kini belum diketahui siapa yang menjadi otak utama pembunuh aktivis HAM itu.
Sementara itu, Pollycarpus disebut-sebut setelah Munir tewas dalam pesawat Garuda. Pada 7 September 2004, Munir dan Pollycarpus sama-sama terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. Dua jam sebelum mendarat di Amsterdam, Munir meninggal di kursinya.
Baca: Partai Berkarya Abaikan Masa Lalu Pollycarpus
Kepolisian Belanda yang mengautopsi korban menemukan jejak senyawa arsenikum dalam tubuh Munir. Pemeriksaan mengarah kepada Pollycarpus. Pilot yang sedang cuti itu terbukti mendapat perintah untuk membunuh Munir. Putusan itu didapat setelah Pollycarpus menerima beberapa panggilan dari agen intelijen senior.
Pada 18 Maret 2005, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Polly sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir. Pada 1 Agustus 2005, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa menuntut Polly dihukum seumur hidup.
Pada 12 Desember 2005, majelis hakim menjatuhi hukuman 14 tahun penjara padanya. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)