Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Istimewa
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Istimewa

MK Diminta Tidak Masuk Terlalu Jauh ke Ranah Politik

Faustinus Nua • 29 Mei 2023 20:49
Jakarta: Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) banyak menimbulkan kontroversi belakangan. Salah satunya, terkait dugaan putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Dari sisi legal, MK terlibat karena adanya permohonan namun dari sisi teoretikal dan comparative, kecenderungan MK untuk masuk dalam ranah politik biasa disebut judicial activism," ujar pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius, Senin, 29 Mei 2023.
 
Menurut dia, keterlibatan MK untuk memutuskan sistem pemilu sudah masuk ke ranah politik. Meski, hal tersebut tidak bertentangan dengan wewenang MK.

MK kata dia, terlibat karena adanya permohonan. Meksipun dari sisi substansi/ materi itu merupakan opened norm yang menjadi wilayah DPR dan pemerintah. 
 
"Yang diuji oleh MK apakah sistem dengan memilih orang bertentangan dengan norma yang ada di UUD Negara RI Tahun 1945," kata dia.
 
Baca: Putusan Pemilu Sistem Tertutup Bocor, MK Buru Pelaku

Dijelaskan Andi, keterlibatan MK dalam politik juga terjadi di negara-negara lain. Misalnya di MK Jerman terdapat kamar yang mengurus hal-hal yang terkait politik praktis. 
 
Di Indonesia tidak membagi itu, namun case yang masuk ke MK Indonesia bisa saja masuk dalam ranah politik. "Walaupun demikian, para hakim MK-lah yang harus bisa membatasi diri ketika masuk terlalu jauh ke bidang kekuasaan lainnya. Sayangnya di Indonesia, mereka sebagai wasit dan sekaligus pemain," kata dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan