Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) meluncurkan program Kantin Jempol. Program ini dimaksud mencegah peredaran barang terlarang baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).
Staf Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas 2 Cibinong, Deni Sugiarto menjelaskan, Kantin Jempol merupakan kantin di dalam Lapas atau Rutan yang diperuntukkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Mereka dapat membeli barang-barang kebutuhan sekunder atau pelengkap tanpa menggunakan uang tunai.
"Pembelian cukup dilakukan dengan proses pemindaian jempol. Jadi tidak perlu lagi pakai uang tunai," ujar Deni di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2017.
Ia menjelaskan, sistem kerja Kantin Jempol menggunakan registrasi sidik jari warga binaan. Kemudian, warga binaan juga dibuatkan rekening virtual account. Mereka yang sudah mempunyai rekening dapat melakukan isi ulang saldo yang dapat langsung dibelanjakan di Kantin Jempol. Saldo akan berkurang sesuai harga barang yang dibeli.
Saat ini, baru satu bank yang dapat digunakan sebagai virtual account milik para warga binaan. Isi ulang saldo rekening para warga binaan pun hanya bisa dilakukan oleh pihak keluarga.
Lewat program ini, nantinya para pengunjung dilarang membawa barang dari luar masuk ke Lapas atau Rutan. Sebab, semua kebutuhan sekunder warga binaan sudah tersedia di Kantin Jempol. Deni berharap dapat mengurangi pengedaran barang terlarang, khususnya narkoba yang biasanya masuk dari luar oleh pengunjung.
Saat ini, uji coba Kantin Jempol ini baru ada di Lapas Klas 2 Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Uji coba sudah dilakukan sejak Mei 2017 dan masih terus dievaluasi.
Program Kantin Jempol merupakan salah satu program unggulan yang menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja Teknik Pemasyarakatan (Rakernis PAS) yang diadakan oleh Dirjenpas pada 22-24 November 2017. Kantin Jempol dapat diterapkan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia nantinya.
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) meluncurkan program Kantin Jempol. Program ini dimaksud mencegah peredaran barang terlarang baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).
Staf Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas 2 Cibinong, Deni Sugiarto menjelaskan, Kantin Jempol merupakan kantin di dalam Lapas atau Rutan yang diperuntukkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Mereka dapat membeli barang-barang kebutuhan sekunder atau pelengkap tanpa menggunakan uang tunai.
"Pembelian cukup dilakukan dengan proses pemindaian jempol. Jadi tidak perlu lagi pakai uang tunai," ujar Deni di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2017.
Ia menjelaskan, sistem kerja Kantin Jempol menggunakan registrasi sidik jari warga binaan. Kemudian, warga binaan juga dibuatkan rekening
virtual account. Mereka yang sudah mempunyai rekening dapat melakukan isi ulang saldo yang dapat langsung dibelanjakan di Kantin Jempol. Saldo akan berkurang sesuai harga barang yang dibeli.
Saat ini, baru satu bank yang dapat digunakan sebagai
virtual account milik para warga binaan. Isi ulang saldo rekening para warga binaan pun hanya bisa dilakukan oleh pihak keluarga.
Lewat program ini, nantinya para pengunjung dilarang membawa barang dari luar masuk ke Lapas atau Rutan. Sebab, semua kebutuhan sekunder warga binaan sudah tersedia di Kantin Jempol. Deni berharap dapat mengurangi pengedaran barang terlarang, khususnya narkoba yang biasanya masuk dari luar oleh pengunjung.
Saat ini, uji coba Kantin Jempol ini baru ada di Lapas Klas 2 Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Uji coba sudah dilakukan sejak Mei 2017 dan masih terus dievaluasi.
Program Kantin Jempol merupakan salah satu program unggulan yang menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja Teknik Pemasyarakatan (Rakernis PAS) yang diadakan oleh Dirjenpas pada 22-24 November 2017. Kantin Jempol dapat diterapkan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)