Parlindungan Purba (Foto:MI/Mohamad Irfan)
Parlindungan Purba (Foto:MI/Mohamad Irfan)

Komite II DPD Sebut Pihak Transportasi Konvensional Terima Revisi Peremenhub

Anggi Tondi Martaon • 23 Oktober 2017 18:52
medcom.id, Jakarta: Komite II DPD RI menyebut bahwa pihak transportasi umum konvensional menerima aturan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 
 
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba menyikapi gejolak yang terjadi antara pihak transportasi umum konvensional dengan daring di daerah. Parlindungan menyebutkan, bahkan pihak konvensional meminta agar aturan itu segera diterapkan.
 
"Dan meminta diberlakukan tepat waktu sesuai rencana Kemenhub per 1 November (tanpa menunggu sosialisasi 3 bulan untuk melengkapi semua persyaratan)," kata Parlindungan kepada Metrotvnews.com, Senin 23 Oktober 2017.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Permenhub) kembali mengeluarkan payung hukum baru bagi transportasi online. Hal itu merupakan respons Kemenhub atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sejumlah pasal yang ada di aturan yang lama.
 
Dalam revisi tersebut, setidaknya ada beberapa poin yang diubah oleh Kemenhub. Di antaranya, argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan peran aplikator.
 
Parlindungan pun menyambut baik respons cepat yang ditunjukan oleh Kemenhub. Namun, respons cepat itu setidaknya harus ditindaklanjuti dengan pengawasan yang maksimal.
 
"Dari Kadishub Provinsi, transportasi berbasis teknologi harus dapat dipantau juga dengan teknologi yang lebih tinggi, sehingga dapat mengawasi dan dikenai tindakan," ujarnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan