Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Syarat WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Karantina di Fasilitas Pemerintah

Theofilus Ifan Sucipto • 02 Februari 2022 15:00
Jakarta: Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto menetapkan sejumlah lokasi karantina di sembilan pintu masuk Indonesia. Fasilitas itu untuk warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri.
 
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
 
“Tempat karantina terpusat hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dengan ketentuan,” tulis salinan SK seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 2 Februari 2022.

Ketentuan tersebut, yakni pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia. PMI harus menetap minimal 14 hari di Tanah Air agar bisa menggunakan fasilitas karantina dari pemerintah.
 
Kedua, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia. Mereka harus sudah menamatkan pendidikan atau rampung melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
 
Baca: Masuk Indonesia, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina Lima Hari
 
Ketentuan ketiga, yakni pegawai pemerintah yang kembali setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri. Pegawai pemerintah yang tidak bersedia karantina di lokasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, mereka wajib karantina di hotel karantina terpusat. Namun, biayanya ditanggung sendiri atau berasal dari sumber pembiayaan yang sah.
 
“Ketentuan terakhir ialah perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional,” bunyi beleid tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan