Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini berlaku bagi PPLN di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali. Menurut dia, syarat lain bagi orang yang baru datang dari luar negeri ini adalah mereka yang tidak mengalami gejala sama sekali.
"Tentunya terkait dengan kebijakan isolasi mandiri, diusulkan lima hari untuk pasien tanpa gejala," kata dia dalam video conference, Senin, 31 Januari 2022.
Khusus untuk Batam-Bintan-Karimun, kebijakan PPLN akan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19. Ia menyebut kebijakan ini juga mengikuti aturan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat dan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Ketentuan yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal Kawasan Pariwisata bersama skema travel bubble-nya, serta aturan Dirjen Imigrasi mengenai Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dalam rangka travel bubble di kawasan Batam-Bintan dari Singapura.
"Tentu dipersiapkan kapal feri yang akan ditingkatkan jumlahnya menjadi dua di awal bulan Februari baik ke kawasan Nongsa dan Lagoi, dan mungkin setelah travel bubble diputuskan hari ini lima hari, mereka bisa bergerak ke wilayah lain di Indonesia," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id