Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Kuartal III 2025, mencakup periode Juli hingga September tetap sama untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Artinya, tidak ada penyesuaian harga yang akan diberlakukan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan daya saing industri.
"Triwulan III 2025 tarif listrik diputuskan tetap, kecuali jika pemerintah menetapkan lain," ujarnya dalam keterangan resmi.
Tak hanya itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, serta pengguna listrik untuk keperluan UMKM.
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," lanjutnya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan, mengikuti perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski parameter ekonomi untuk Triwulan III 2025 yang dihitung berdasarkan realisasi Februari hingga April sebenarnya mengindikasikan kenaikan, pemerintah memutuskan menahan tarif agar tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha.
Berikut ini daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Jakarta:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan
tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Kuartal III 2025, mencakup periode Juli hingga September tetap sama untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Artinya, tidak ada penyesuaian harga yang akan diberlakukan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan daya saing industri.
"Triwulan III 2025 tarif listrik diputuskan tetap, kecuali jika pemerintah menetapkan lain," ujarnya dalam keterangan resmi.
Tak hanya itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, serta pengguna listrik untuk keperluan UMKM.
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," lanjutnya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan, mengikuti perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski parameter ekonomi untuk Triwulan III 2025 yang dihitung berdasarkan realisasi Februari hingga April sebenarnya mengindikasikan kenaikan, pemerintah memutuskan menahan tarif agar tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha.
Berikut ini daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)