Jakarta: Pemerintah menetapkan Iduladha 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Dzulhijjah dan Iduladha 1443 H. Dengan ketetapan itu, pemerintah mengubah jadwal libur nasional dari semula 9 Juli menjadi 10 Juli 2022.
Perubahan jadwal libur nasional tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 678 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ini tersebut ditandatangani Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto, dan Menteri PANRB ad interim Muhammad Tito Karnavian.
Pemerintah telah melakukan sidang isbat penentuan awal bulan Dzulhijjah 1443 H yang dipimpin langsung Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. Dari 86 titik di seluruh provinsi, para pemantau tidak melihat hilal. Sehingga, dengan ditetapkannya 1 Dzulhijjah pada Jumat, Hari Raya Iduladha jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
"Hilal seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk tapi belum memenuhi kriteria. Maka, secara mufakat ditetapkan 1 Dzulhijjah 1443 Hijriah, jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022 Masehi," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 29 Juni 2022.
Zainut mengungkapkan sidang isbat penentuan awal Dzulhijjah diikuti oleh sejumlah pihak terkait. Sidang diawali dengan pemaparan ketinggian hilal oleh salah satu anggota tim dari Kemenag.
"Yang menyampaikan bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada posisi 0 derajat 52 menit sampai 3 derajat 13 menit. Dengan sudut elongasi 45,27 derajat sampai dengan 4,97 derajat," jelas Zainut.
Jakarta: Pemerintah menetapkan
Iduladha 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 melalui Keputusan
Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Dzulhijjah dan Iduladha 1443 H. Dengan ketetapan itu, pemerintah mengubah jadwal
libur nasional dari semula 9 Juli menjadi 10 Juli 2022.
Perubahan jadwal libur nasional tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 678 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ini tersebut ditandatangani Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto, dan Menteri PANRB ad interim Muhammad Tito Karnavian.
Pemerintah telah melakukan sidang isbat penentuan awal bulan Dzulhijjah 1443 H yang dipimpin langsung Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. Dari 86 titik di seluruh provinsi, para pemantau tidak melihat hilal. Sehingga, dengan ditetapkannya 1 Dzulhijjah pada Jumat, Hari Raya Iduladha jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
"Hilal seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk tapi belum memenuhi kriteria. Maka, secara mufakat ditetapkan 1 Dzulhijjah 1443 Hijriah, jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022 Masehi," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 29 Juni 2022.
Zainut mengungkapkan sidang isbat penentuan awal Dzulhijjah diikuti oleh sejumlah pihak terkait. Sidang diawali dengan pemaparan ketinggian hilal oleh salah satu anggota tim dari Kemenag.
"Yang menyampaikan bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada posisi 0 derajat 52 menit sampai 3 derajat 13 menit. Dengan sudut elongasi 45,27 derajat sampai dengan 4,97 derajat," jelas Zainut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)