Jakarta: Anggota tim pencari fakta kasus gagal ginjal akut, Tulus Abadi, menanggapi kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak. Hasil temuan sementara, kasus ini mengarah pada bentuk kejahatan yang dilakukan secara sistematis yang melibatkan banyak pihak.
"Gagal ginjal akut ini menyangkut kejadian dari hulu ke hilir yang melibatkan banyak pihak, bukan hanya satu pihak. Sehingga, kita harus telusuri bagaimana importasi bahan baku tersebut dan proses distribusinya. Kenapa sampai terjadi pemalsuan zat yang tidak boleh sama sekali diperbolehkan di produk farmasi kecuali dengan batas yang sudah ditentukan," kata Tulus dalam program Metro Hari Ini di Metro TV, Kamis, 17 November 2022 malam.
Tulus juga menilai banyak pihak yang terlibat dalam kasus gagal ginjal akut ini, namun saling melempar tanggung jawab. Tulus menyatakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga ikut bertanggung jawab mengawasi peredaran obat di pasar. Pengawasan pun perlu dilakukan terhadap industri yang telah diberikan izin edar.
"Saat ini yang bertanggung jawab secara pidana memang pihak farmasi. Namun, pihak yang melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar tidak bisa dinegasikan peran dan tanggung jawabnya pada konsep moral, institusional, dan tupoksinya," ujar dia.
Baca: Jadi Tersangka Korporasi, Kantor PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical Disegel
Saat ini tim penyidik terus menelusuri proses distribusi bahan baku Etilen glikol dan Dietilen glikol yang terkandung dalam obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Termasuk, pengawasan yang dilakukan oleh BPOM dan juga Kementerian Kesehatan.
Tulus menegaskan pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap korban, keluarga korban, serta masyarakat. Agar kejadian kasus gagal ginjal akut ini tidak terjadi kembali. (Ainun Kusumaningrum)
Jakarta: Anggota tim pencari fakta kasus
gagal ginjal akut, Tulus Abadi, menanggapi kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak. Hasil temuan sementara, kasus ini mengarah pada bentuk kejahatan yang dilakukan secara sistematis yang melibatkan banyak pihak.
"Gagal ginjal akut ini menyangkut kejadian dari hulu ke hilir yang melibatkan banyak pihak, bukan hanya satu pihak. Sehingga, kita harus telusuri bagaimana importasi bahan baku tersebut dan proses distribusinya. Kenapa sampai terjadi pemalsuan zat yang tidak boleh sama sekali diperbolehkan di produk farmasi kecuali dengan batas yang sudah ditentukan," kata Tulus dalam program Metro Hari Ini di Metro TV, Kamis, 17 November 2022 malam.
Tulus juga menilai banyak pihak yang terlibat dalam kasus gagal ginjal akut ini, namun saling melempar tanggung jawab. Tulus menyatakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga ikut bertanggung jawab mengawasi peredaran obat di pasar. Pengawasan pun perlu dilakukan terhadap industri yang telah diberikan izin edar.
"Saat ini yang bertanggung jawab secara pidana memang pihak farmasi. Namun, pihak yang melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar tidak bisa dinegasikan peran dan tanggung jawabnya pada konsep moral, institusional, dan tupoksinya," ujar dia.
Baca:
Jadi Tersangka Korporasi, Kantor PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical Disegel
Saat ini tim penyidik terus menelusuri proses distribusi bahan baku Etilen glikol dan Dietilen glikol yang terkandung dalam obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Termasuk, pengawasan yang dilakukan oleh BPOM dan juga Kementerian Kesehatan.
Tulus menegaskan pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap korban, keluarga korban, serta masyarakat. Agar kejadian kasus gagal ginjal akut ini tidak terjadi kembali.
(Ainun Kusumaningrum)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)