Jakarta: Kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas di pemerintah pusat dan daerah direspons positif. Kebijakan itu dapat mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Menurut saya suatu kebijakan yang baik dalam arti untuk mengurangi ketergantungan BBM selama ini,” kata Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah saat dihubungi, Sabtu, 17 September 2022.
Selain instruksi penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas, pemerintah juga didorong untuk menyiapkan infrastruktur pendukungnya seperti tempat pengisian daya untuk mobil listrik.
Selama ini, kata Trubus, Stasiun Pengisian Mobil Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia tergolong masih minim, hanya terdapat di kota-kota besar saja, hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah sebab penggunaan mobil listrik yang juga nantinya di gunakan pemerintah daerah.
“Infrastruktur terkait dengan pengisian itu kan harusnya sudah disiapkan sejak awal yang ada itu kan hanya kota-kota besar saja di beberapa tempat misalnya ada mall-mall yang menyiapkan tempat pengisian mobil listrik itu kan hanya beberapa mall saja di Jakarta yang ada itu misalnya itu yang kota-kota besar lalu bagaimana di daerah kan belum tentu ada,” bebernya.
Baca: Keren, Kendaraan Operasional Pemerintah Bakal Pakai Mobil Listrik
Trubus menambahkan, perlu kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjalankan kebijakan ini, serta daerah yang sudah menggunakan kendaraan listrik harus diberikan insentif untuk mendorong penerapan ini.
“Jadi menurut saya bagaimana pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berkolaborasi secara sinergis untuk menerapkan kebijakan itu jadi presiden tidak hanya memerintahkan, harus jua mendorong kepada daerah dengan memberikan kebijakan pula misalnya daerah diberikan insentif untuk mendorong industri listriknya,” jelas Trubus.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Inpres No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Selasa, 13 September 2022.
Melalui Inpres tersebut, presiden berkomitmen untuk menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan untuk mengurangi emisi karbon dan menyelamatkan bumi dari ancaman perubahan iklim.
Jakarta: Kebijakan pemerintah melalui Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (
Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas di pemerintah pusat dan daerah direspons positif. Kebijakan itu dapat mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Menurut saya suatu kebijakan yang baik dalam arti untuk mengurangi ketergantungan BBM selama ini,” kata Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah saat dihubungi, Sabtu, 17 September 2022.
Selain instruksi penggunaan
mobil listrik sebagai kendaraan dinas, pemerintah juga didorong untuk menyiapkan infrastruktur pendukungnya seperti tempat pengisian daya untuk mobil listrik.
Selama ini, kata Trubus, Stasiun Pengisian Mobil Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia tergolong masih minim, hanya terdapat di kota-kota besar saja, hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah sebab penggunaan mobil listrik yang juga nantinya di gunakan pemerintah daerah.
“Infrastruktur terkait dengan pengisian itu kan harusnya sudah disiapkan sejak awal yang ada itu kan hanya kota-kota besar saja di beberapa tempat misalnya ada mall-mall yang menyiapkan tempat pengisian mobil listrik itu kan hanya beberapa mall saja di Jakarta yang ada itu misalnya itu yang kota-kota besar lalu bagaimana di daerah kan belum tentu ada,” bebernya.
Baca:
Keren, Kendaraan Operasional Pemerintah Bakal Pakai Mobil Listrik
Trubus menambahkan, perlu kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjalankan kebijakan ini, serta daerah yang sudah menggunakan kendaraan listrik harus diberikan insentif untuk mendorong penerapan ini.
“Jadi menurut saya bagaimana pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berkolaborasi secara sinergis untuk menerapkan kebijakan itu jadi presiden tidak hanya memerintahkan, harus jua mendorong kepada daerah dengan memberikan kebijakan pula misalnya daerah diberikan insentif untuk mendorong industri listriknya,” jelas Trubus.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Inpres No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Selasa, 13 September 2022.
Melalui Inpres tersebut, presiden berkomitmen untuk menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan untuk mengurangi emisi karbon dan menyelamatkan bumi dari ancaman perubahan iklim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)