Komnas HAM. Foto: MI
Komnas HAM. Foto: MI

Komnas HAM Terima 257 Aduan Terkait Pekerja Migran Indonesia Sejak 2020

Antara • 18 Desember 2022 19:52
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 257 aduan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Jumlah ini merupakan akumulasi aduan yang masuk dalam dua tahun terakhir.
 
"Dalam kurun waktu 2020-2022, Komnas HAM menerima 257 aduan terkait dengan PMI," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, dilansir dari Antara, Minggu, 18 Desember 2022.
 
Berbagai kasus yang diadukan, tutur Anis, antara lain pemenuhan hak-hak pekerja migran, Seperti gaji yang tidak dibayar, klaim asuransi, dan lain-lain.

Kemudian, terdapat aduan terkait permohonan pemulangan pekerja migran. Contohnya, aduan kesulitan pemulangan jenazah, hilang kontak, hingga dugaan penyanderaan oleh pihak majikan.
 
Selain itu, terdapat aduan terkait permohonan perlindungan dan bantuan hukum. Contohnya, kriminalisasi, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan, dan lain-lain.
 

Baca: Komnas HAM Sebut 300 Ribu WNI Bisa Tanpa Kewarganegaraan


Sepanjang pandemi, tutur Anis, ribuan PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui scamming di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina.
 
"Data Komnas HAM menunjukkan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan," kata Anis.
 
Komnas HAM merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan jaminan hak-hak asasi manusia ke dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan dalam implementasinya.
 
"Serta menerapkan prinsip Business and Human Rights terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta agensi di luar negeri atas tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia pekerja migran Indonesia," tuturnya.
 
Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mengatur, menjamin, dan mengimplementasikan hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi PMI yang merupakan bagian dari hak memperoleh keadilan dalam proses peradilan.
 
"Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi pemerintah Indonesia yang merupakan negara pengirim untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa," ucap Anis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan