Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto--Antara/ 	Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto--Antara/ Rivan Awal Lingga

Kasus Deborah Pintu Masuk Perbaikan Pelayanan Kesehatan

Antara • 11 September 2017 13:45
medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan atas musibah yang meninggalnya bayi Tiara Deborah Simanjorang. Peristiwa ini dianggap sebagai momentum untuk memperbaiki layanan kesehatan untuk masyarakat.
 
"Ini harus menjadi pintu masuk untuk perbaikan layanan kesehatan secara komprehensif. Dan akan memanggil pihak rumah sakit pada hari Rabu 13 September 2017," kata Ketua KPAI, Susanto di Jakarta, Senin 11 September 2017.
 
Saat ini, KPAI sedang mendalami kasus ini dengan menggali informasi secara imbang. Kemudian meminta Kementerian Kesehatan segera melakukan investigasi terkait kasus ini. "KPAI siap menjadi bagian dari tim tersebut," kata Susanto.
 
Baca: Djarot: Rumah Sakit Swasta harus Ingat Misi Sosial

Pemerintah diminta agar melakukan langkah-langkah perbaikan, terkait sistem layanan kesehatan ramah anak. Pembinaan secara berkala, kontrol layanan yang kontinyu dan pemastian semua rumah sakit merealisasikan Undang-Undang.
 
"Karena menurut pasal 2 Undang-Undang No. 44/2009 menyatakan rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan," kata Susanto.
 
Baca: Rumah Sakit Diharapkan Manfaatkan Aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi
 
Sementara pasal 3 menyatakan rumah sakit bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien. Di lain pihak, pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu dan miskin.  
 
Kemudian pasal 32 huruf c menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
 
"Meminta evaluasi sistem jaminan dan layanan kesehatan di DKI Jakarta, agar berorientasi perlindungan anak. Termasuk memastikan semua anak dari keluarga terkendala ekonomi dapat tetap terlayani dengan baik," kata Susanto.
 
Hal tersebut mengingat DKI Jakarta dari sisi anggaran cukup besar dan selayaknya menjadi barometer percontohan layanan kesehatan yang ramah anak.
 
KPAI meminta pemerintah yang ditembuskan surat ke Presiden untuk melakukan revisi terhadap Perpres No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional. "Karena secara substantif belum sepenuhnya berperspektif perlindungan anak," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan