Jakarta: Tim Densus 88 menangkap pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman pada Selasa 27 April. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut terlibat kasus terorisme.
Tak terima dengan dugaan dilayangkan untuk kliennya, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar siap memberikan pembelaan. Ia memastikan Munarman akan didampingi sebanyak 20 pengacara dalam mengurus kasusnya.
"Tim kuasa hukum sejauh ini ada 20-an," kata Azis Yanuar.
Munarman diciduk di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Dalam video penangkapan Munarman terlihat emosional namun ia tanpa perlawanan saat digelandang tim Densus.
Namun begitu, dalam rekaman terdengar Munarman melontarkan kalimat kalau penangkapannya tidak sesuai prosedur hukum.
“Ini tidak sesuai hukum, ini seharusnya,” ucap Munarman yang kemudian dipotong “Sudah pak nanti saja.”
Kediaman Munarman juga digeledah dan beberapa barang milik Munarman juga disita antara lain buku-buku soal demokrasi, syariat Islam, doa-doa, pendidikan, teori konspirasi, dan berbagai tema lainnya.
Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Medcom.id, Selasa, 27 April 2021.
Selain itu, Munarman juga disebut ikut melakukan pemufakatan jahat dalam aksi tindak pidana terorisme. Lalu, menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (Ant)
Jakarta: Tim
Densus 88 menangkap pengacara Muhammad Rizieq Shihab,
Munarman pada Selasa 27 April. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran eks Sekretaris Umum
Front Pembela Islam (FPI) tersebut terlibat kasus terorisme.
Tak terima dengan dugaan dilayangkan untuk kliennya, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar siap memberikan pembelaan. Ia memastikan Munarman akan didampingi sebanyak 20 pengacara dalam mengurus kasusnya.
"Tim kuasa hukum sejauh ini ada 20-an," kata Azis Yanuar.
Munarman diciduk di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Dalam video penangkapan Munarman terlihat emosional namun ia tanpa perlawanan saat digelandang tim Densus.
Namun begitu, dalam rekaman terdengar Munarman melontarkan kalimat kalau penangkapannya tidak sesuai prosedur hukum.
“Ini tidak sesuai hukum, ini seharusnya,” ucap Munarman yang kemudian dipotong “Sudah pak nanti saja.”
Kediaman Munarman juga digeledah dan beberapa barang milik Munarman juga disita antara lain buku-buku soal demokrasi, syariat Islam, doa-doa, pendidikan, teori konspirasi, dan berbagai tema lainnya.
Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Medcom.id, Selasa, 27 April 2021.
Selain itu, Munarman juga disebut ikut melakukan pemufakatan jahat dalam aksi tindak pidana terorisme. Lalu, menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (Ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)