Fatimah Zahratunnisa mengikuti acara lomba menyanyi dalam sebuah program televisi di Jepang. Ia pun berhasil meraih juara sekaligus berhak mendapat trofi. Namun saat trofi tersebut dibawa pulang ke Indonesia, ia justru ditagih bayar pajak bea masuk untuk piala tersebut sebesar Rp4 juta.
"(Tahun) 2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo (Indonesia) karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta,” tulis Fatimah.
Saat menolak untuk membayar, Zahra diminta untuk membuktikan bahwa piala itu adalah hadiah. Bahkan ia harus menunjukkan rekaman video dirinya saat di acara TV Jepang.
"Sampe nunjukin video acara TV-nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nyanyi apa nggak,” keluh dia.
Tak sampai di situ, ketika ia sudah membuktikan kalau piala tersebut benar merupakan hadiah lomba, ia masih ditanya petugas bea cukai soal kesanggupannya membayar sejumlah uang.
"Meskipun mereka akhirnya percaya aku menang lomba, masih ditanya lagi 'Kamu ada uang berapa sekarang? Bisa bayar berapa?”. WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?!” bebernya lagi.
2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok https://t.co/Uknmbvp3ru
— Fatimah Zahratunnisa (???????) (@zahratunnisaf) March 18, 2023
Klarifikasi pihak Bea Cukai
Sementara itu, menanggapi cuitan Fatimah yang sudah kadung viral, akun resmi Bea Cukai akhirnya turut memberikan klarifikasi.
Lewat akun Twitter resmi @beacukaiRI, mereka menjelaskan kalau setiap barang yang masuk ke Indonesia harus dikenai pajak.
"Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift," cuit @beacukaiRI.
Sontak saja, balasan Bea Cukai turut dibanjiri komentar pedas netizen Indonesia.
"Serakah amat ini instansi, barang gratis aja masih dimintain duit, kalo emang mau ada nilainya, kasih aja harga 1 rupiah, barang gratis mau lu kasih pajak berapa persen?" tanya salah satu akun.
"Nggak ada nota transaksi nilai barang kok bisa tau persenan dari barang? hmmm enak cepet kaya," timpal akun lain.
"Coba kasih tau lah dasarnya bagaimana penghitungan bea masuk dan pajak impor kalau gak ada harga barangnya. Kalo gak dijelaskan sama aja kalian merampok," pungkas netizen lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News