Syarat membuat SKCK terbaru 2023
Syarat membuat SKCK terbaru 2023

Simak, Ini Syarat Membuat SKCK 2023 untuk Melamar Kerja

Muhammad Syahrul Ramadhan • 02 Mei 2023 16:52
Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering menjadi syarat dokumen yang harus dilampirkan saat melamar kerja. SKCK ini bisa didapatkan di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri atau online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri.

Syarat Membuat SKCK

Bagi sobat Medcom yang ingin mengurus SKCK untuk melamar kerja lebih baik siapkan terlebih dahulu syarat pembuatannya baik secara offline maupun online. Berikut syarat membuat SKCK dikutip dari polri.go.id:
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor (Polda dan Mabes)
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Apabila sobat Medcom ingin mengurus SKCK secara online di aplikasi Superapps Presisi Polri perlu menyiapkan dokumen sidik jari/rumus jari untuk pengurusan di Polsek dan Polres. Lalu untuk Polda dan Mabes Polri sidik jari dan rumus jari.

Cara Membuat SKCK Offline

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Untuk pembuatan SKCK di Polda dan Mabes perlu membawa fotokopi paspor
  6. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  7. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Cara Membuat SKCK Online

  1. Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
  2. Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon
  3. Isi nomor telepon yang Kamu pakai
  4. Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS
  5. Selanjutnya lengkapi nama dan password
  6. Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah
  7. Lengkapi semua form agar bisa menggunakan aplikasi
  8. Setelah itu klik Lainnya di bagian menu
  9. Lalu pilih SKCK
  10. Untuk membuat SKCK ketuk menu "Ajukan SKCK"
  11. Isi formulir dengan lengkap
  12. Lalu lakukan foto KTP
  13. Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
  14. Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
  15. Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
  16. Ketuk "Kirim Sekarang" untuk verifikasi
  17. Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email

Biaya pembuatan SKCK

Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan