Jakarta: SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan dokumen yang diperlukan untuk sejumlah keperluan mulai dari mencari kerja sampai mendaftar sebagai bakal calon legislatif. Untuk pembuatan SKCK kini tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup menggunakan HP.
Melansir laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Awalnya Surat tersebut hanya diberikan kepada warga atau individu yang belum atau tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan atau kriminalitas.
Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023
Pembuatan SKCK secara online per 20 Maret 2023 tidak bisa lagi melalui laman skck.polri.go.id. Sobat Medcom yang ingin mengurus SKCK secara online kini bisa melalui aplikasi Polri Super App. Berikut ini cara membuatnya:
Unduk aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon
Isi nomor telepon yang Kamu pakai
Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS
Selanjutnya lengkapi nama dan password
Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah
Lengkapi semua form agar bisa menggunakan aplikasi
Setelah itu klik Lainnya di bagian menu
Lalu pilih SKCK
Untuk membuat SKCK ketuk menu "Ajukan SKCK"
Isi formulir dengan lengkap
Lalu lakukan foto KTP
Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
Ketuk "Kirim Sekarang" untuk verifikasi
Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email
Biaya pembuatan SKCK
Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.
Jakarta: SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan dokumen yang diperlukan untuk sejumlah keperluan mulai dari mencari kerja sampai mendaftar sebagai bakal calon legislatif. Untuk pembuatan
SKCK kini tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup menggunakan HP.
Melansir laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh
Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Awalnya Surat tersebut hanya diberikan kepada warga atau individu yang belum atau tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan atau kriminalitas.
Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023
Pembuatan SKCK secara online per 20 Maret 2023 tidak bisa lagi melalui laman skck.polri.go.id. Sobat Medcom yang ingin mengurus SKCK secara online kini bisa melalui aplikasi Polri Super App. Berikut ini cara membuatnya:
- Unduk aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
- Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon
- Isi nomor telepon yang Kamu pakai
- Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS
- Selanjutnya lengkapi nama dan password
- Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah
- Lengkapi semua form agar bisa menggunakan aplikasi
- Setelah itu klik Lainnya di bagian menu
- Lalu pilih SKCK
- Untuk membuat SKCK ketuk menu "Ajukan SKCK"
- Isi formulir dengan lengkap
- Lalu lakukan foto KTP
- Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
- Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
- Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
- Ketuk "Kirim Sekarang" untuk verifikasi
- Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email
Biaya pembuatan SKCK
Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)