"Ada saatnya Indonesia ini tidak hanya omon-omon saja gitu, minta ke jalur PBB lewat Jenewa, Komisi Dewan HAM, ataupun resolusi Dewan Keamanan atau pun resolusi sidang umum majelis umum PBB," kata mantan Diplomat Kementerian Luar Negeri RI Ple Priatna dalam program Crosscheck by Medcom.id di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 5 Mei 2024.
Ple memahami bahwa langkah Indonesia akan menemui tantangan. Khususnya dari Amerika Serikat (AS) yang memiliki hak veto dan membela Israel.
"Kalau soal efektivitasnya memang semua lembaga yang di situ ada Amerika, pasti orang terlibat akan ditekan oleh kekuatan Amerika," ujar Ple.
Baca juga: Netanyahu Disebut Manfaatkan ICC Bangun Narasi Pemusnahan Yahudi |
Dia mendorong upaya lewat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Meskipun Indonesia bukan anggota ICC.
"Bahkan Dubes Palestina di Jakarta pernah mengimbau cobalah Indonesia bisa menggugat lewat ICC misalnya, LSM atau kelompok yang lain menggugat situ. Dianggap pada awalnya adalah bisa memberikan sebuah keadilan dan sebuah pertolongan kepada Palestina," ucap Ple.
Media Israel melaporkan, pemerintah telah menerima indikasi dari pejabat hukum bahwa ICC sedang mempertimbangkan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior. Penangkapan ini akan termasuk dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
ICC saat ini sedang menyelidiki tindakan Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki.
Kasus ICC ini terpisah dari kasus-kasus lain yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional, termasuk kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Selain Netanyahu, penyelidikan ICC dapat menyebabkan surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News