OJK. Foto : MI.
OJK. Foto : MI.

Aturan Baru OJK, Pinjam Duit di Pinjol Dibatasi Cuma 3 Aplikasi, Ini Alasannya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 11 November 2023 10:35
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Kini peminjam (borrower) boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. 
 
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023. 
 
"Sekarang kalau ingin mendapatkan dana atau pinjaman dari beberapa platform, maksimum hanya tiga platform," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Mencegah Praktik Gali Lubang Tutup Lubang

Peminjam memanfaatkan kesempatan untuk bisa meminjam duit di berbagai platform pinjol untuk gali lubang tutup lubang. Hal ini yang ingin dicegah oleh OJK.

Agusman mengatakan, aturan itu untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada debitur. Dengan pembatasan itu, peminjam bisa lepas dari praktik “gali lubang tutup luabang”.
 
"Jadi untuk memagari perilaku yang 'gali lubang tutup lubang', itu hanya boleh maksimum tiga platform," tutur dia.

Demi lindungi konsumen

Agusman menegaskan, aturan tersebut merupakan niat baik untuk melindungi konsumen agar dalam mengakses pendanaan didasari dengan kerasionalan yang kuat.
 
Ia juga menyampaikan, dalam pemberian dana, penyelenggara juga diwajibkan memperhatikan kemampuan debitur untuk membayar kembali (repayment capacity).
 
?Baca juga: Ini Cara Nagih Debitur Pinjaman Daring Online
 
"Jadi harus ada analisis kelayakan dan kemampuan calon penerima dana sehingga jangan sampai tidak mampu waktu membayar kembali," kata Agusman.
 
Agusman menambahkan, SE OJK Nomor 19 yang dikeluarkan itu sangat penting karena mengatur berbagai hal terkait kegiatan usaha, mekanisme penyaluran pendanaan, batas maksimum platform, dan penagihan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan