Tersangka penyebaran informasi hoaks Ratna Sarumpaet digiring menuju mobil tahanan saat proses pelimpahan berkas di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga.
Tersangka penyebaran informasi hoaks Ratna Sarumpaet digiring menuju mobil tahanan saat proses pelimpahan berkas di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga.

Kejaksaan Diminta Segera Gelar Sidang Ratna Sarumpaet

19 Februari 2019 21:40
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diminta segera menggelar sidang kasus penyebaran berita bohong, dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Apalagi berkas dan tersangka sudah dilimpahkan akhir Januari lalu.
 
Ahli Hukum Pidana, Faisal Santiago menduga belum digelar sidang oleh kejaksaan lantaran jaksa ingin menyusun dakwaan secara lengkap. Sehingga dalam persidangan nanti dapat membuktikan Ratna memang bersalah seperti yang dituduhkan.
 
"Jaksa mungkin ingin selengkap-lengkapnya menyiapkan alat bukti agar dalam persidangan bisa membuktikan bahwa RS bersalah,” kata Faisal saat dihubungi, Selasa, 19 Februari 2019. 

Menurut dia, mengenai jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan tidaklah ditentukan oleh KUHAP. Namun, ada jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh penuntut umum.
 
Yaitu, kata Faisal, berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari. Dan setelah waktu 50 hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Hal itu terkamtub dalam Pasal 25 KUHAP.
“Sehingga, dalam hal penuntut umum belum melimpahkan perkara ke pengadilan dan telah melewati jangka waktu tersebut, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” ujarnya.
 
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap kedua kasus hoaks Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis 31 Januari 2019. Namun, Kejati DKI hingga saat ini belum mengirim dakwaan Ratna ke pengadilan untuk diadili.
 
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
 
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.
 
Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.
 
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.
 
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan