Jakarta: Di kawasan pemukiman warga yang berdekatan dengan tempat pembuangan akhir (TPA), bau menyengat dari tumpukan sampah membuat warga kesulitan menikmati udara segar.
Dilansir dari laman BBC pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Milpitas, California, Amerika Serikat, warga di sekitar TPA Newby Island telah bertahun-tahun mengeluhkan bau tidak sedap dari tumpukan sampah. Pemerintah setempat kemudian meminta pengelola menggunakan drone dan memasang alat pemantau untuk melacak senyawa kimia penyebab bau.
Pendekatan tersebut menarik untuk dibahas di Indonesia, mengingat permasalahan sampah masih menjadi pekerjaan rumah di banyak daerah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kementerian Lingkungan Hidup mencatat Indonesia kini memiliki 507 TPA di 514 kabupaten/kota. Namun pengelolaan limbah nasional masih memprihatinkan. Dari total 144.345 ton sampah per hari, sistem yang ada baru mampu mengolah 25 persen di antaranya, sementara sisanya belum terkelola dengan baik.
Angka tersebut menunjukkan besarnya hambatan pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan sumber daya, pengangkutan, hingga pengolahan akhir. Ketika penumpukan sampah dan pengelolaannya tidak optimal, bau tidak sedap akan selalu menjadi permasalahan yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi.
Oleh karena itu, penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan transportasi ke TPA. Pengelola juga perlu memastikan proses pengolahan berjalan dengan baik serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar dapat dipantau.
Baca Juga :
BRIN Ungkap Fakta: 92 Persen Sampah Darat Berakhir di Pantai Jawa-Bali
Bisakah Drone dan Sensor Bau Diterapkan di Indonesia?
Pengalaman Milpitas menunjukkan bahwa teknologi dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi sumber bau secara lebih terarah. Drone dapat membantu melakukan pemantauan area yang luas, sedangkan sensor dan alat pemantau kualitas udara dapat mengukur parameter tertentu yang berkaitan dengan kontaminasi dan senyawa penyebab bau.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini berpotensi digunakan di lokasi yang memiliki permasalahan bau berulang, terutama ketika sumbernya sulit ditentukan hanya melalui pengamatan langsung.
Data hasil pemantauan dapat membantu pemerintah maupun pemerintah daerah menentukan lokasi yang perlu diperiksa lebih lanjut dan menentukan apakah tindakan pengendalian memberikan hasil.
Namun, perlu dipahami bahwa drone saja tidak otomatis dapat mendeteksi semua jenis bau. Pemantauan yang efektif memerlukan sensor yang sesuai, pengambilan sampel, analisis data, dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan sumber pencemaran. Dengan demikian, teknologi berfungsi sebagai alat bantu pengawasan, bukan pengganti pemeriksaan lingkungan.
Tak hanya itu, pemantauan teknologi perlu diikuti tindakan nyata terhadap sumber bau. Dalam pengelolaan sampah, penanganannya dapat mencakup pengendalian gas dari timbunan sampah, pengelolaan air lindi, pengurangan sampah organik yang membusuk, serta penerapan sistem pengolahan yang sesuai dengan karakteristik TPA.
Indonesia juga memiliki contoh penerapan teknologi untuk mengolah sampah. Kementerian Pekerjaan Umum melaporkan bahwa fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Benowo, Surabaya, menggunakan teknologi gasifikasi dan pemanfaatan gas dari timbunan sampah untuk menghasilkan listrik. Fasilitas tersebut menghasilkan total sekitar 11 megawatt listrik, dengan sebagian energi disalurkan ke jaringan PLN.
Meski begitu, pengolahan sampah menjadi energi dan pemantauan bau memiliki fungsi yang berbeda. Teknologi pemrosesan membantu menangani sampah atau memanfaatkan gas yang dihasilkan, sedangkan sensor bau berfungsi mendukung pengawasan dan mengidentifikasi masalah. Keduanya berpotensi saling melengkapi, tetapi hasilnya tetap bergantung pada pengoperasian fasilitas dan pengawasan yang konsisten.
Penggunaan drone dan sensor untuk menyatukan bau layak dipertimbangkan sebagai salah satu pendekatan mendukung pengelolaan sampah di Indonesia. Namun, teknologi tersebut perlu disertai sistem pengolahan yang memadai, pengawasan pemerintah daerah, dan tindak lanjut ketika ditemukan masalah agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga di sekitar TPA. (Wisa Irena Br Sitepu)
Jakarta: Di kawasan pemukiman warga yang berdekatan dengan tempat pembuangan akhir (TPA), bau menyengat dari tumpukan
sampah membuat warga kesulitan menikmati udara segar.
Dilansir dari laman
BBC pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Milpitas, California, Amerika Serikat, warga di sekitar TPA Newby Island telah bertahun-tahun mengeluhkan bau tidak sedap dari tumpukan sampah. Pemerintah setempat kemudian meminta pengelola menggunakan drone dan memasang alat pemantau untuk melacak senyawa kimia penyebab bau.
Pendekatan tersebut menarik untuk dibahas di Indonesia, mengingat permasalahan sampah masih menjadi pekerjaan rumah di banyak daerah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kementerian Lingkungan Hidup mencatat Indonesia kini memiliki 507 TPA di 514 kabupaten/kota. Namun pengelolaan limbah nasional masih memprihatinkan. Dari total 144.345 ton sampah per hari, sistem yang ada baru mampu mengolah 25 persen di antaranya, sementara sisanya belum terkelola dengan baik.
Angka tersebut menunjukkan besarnya hambatan pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan sumber daya, pengangkutan, hingga pengolahan akhir. Ketika penumpukan sampah dan pengelolaannya tidak optimal, bau tidak sedap akan selalu menjadi permasalahan yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi.
Oleh karena itu, penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan transportasi ke TPA. Pengelola juga perlu memastikan proses pengolahan berjalan dengan baik serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar dapat dipantau.
Bisakah Drone dan Sensor Bau Diterapkan di Indonesia?
Pengalaman Milpitas menunjukkan bahwa teknologi dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi sumber bau secara lebih terarah. Drone dapat membantu melakukan pemantauan area yang luas, sedangkan sensor dan alat pemantau kualitas udara dapat mengukur parameter tertentu yang berkaitan dengan kontaminasi dan senyawa penyebab bau.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini berpotensi digunakan di lokasi yang memiliki permasalahan bau berulang, terutama ketika sumbernya sulit ditentukan hanya melalui pengamatan langsung.
Data hasil pemantauan dapat membantu pemerintah maupun pemerintah daerah menentukan lokasi yang perlu diperiksa lebih lanjut dan menentukan apakah tindakan pengendalian memberikan hasil.
Namun, perlu dipahami bahwa drone saja tidak otomatis dapat mendeteksi semua jenis bau. Pemantauan yang efektif memerlukan sensor yang sesuai, pengambilan sampel, analisis data, dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan sumber pencemaran. Dengan demikian, teknologi berfungsi sebagai alat bantu pengawasan, bukan pengganti pemeriksaan lingkungan.
Tak hanya itu, pemantauan teknologi perlu diikuti tindakan nyata terhadap sumber bau. Dalam pengelolaan sampah, penanganannya dapat mencakup pengendalian gas dari timbunan sampah, pengelolaan air lindi, pengurangan sampah organik yang membusuk, serta penerapan sistem pengolahan yang sesuai dengan karakteristik TPA.
Indonesia juga memiliki contoh penerapan teknologi untuk mengolah sampah. Kementerian Pekerjaan Umum melaporkan bahwa fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Benowo, Surabaya, menggunakan teknologi gasifikasi dan pemanfaatan gas dari timbunan sampah untuk menghasilkan listrik. Fasilitas tersebut menghasilkan total sekitar 11 megawatt listrik, dengan sebagian energi disalurkan ke jaringan PLN.
Meski begitu, pengolahan sampah menjadi energi dan pemantauan bau memiliki fungsi yang berbeda. Teknologi pemrosesan membantu menangani sampah atau memanfaatkan gas yang dihasilkan, sedangkan sensor bau berfungsi mendukung pengawasan dan mengidentifikasi masalah. Keduanya berpotensi saling melengkapi, tetapi hasilnya tetap bergantung pada pengoperasian fasilitas dan pengawasan yang konsisten.
Penggunaan drone dan sensor untuk menyatukan bau layak dipertimbangkan sebagai salah satu pendekatan mendukung pengelolaan sampah di Indonesia. Namun, teknologi tersebut perlu disertai sistem pengolahan yang memadai, pengawasan pemerintah daerah, dan tindak lanjut ketika ditemukan masalah agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga di sekitar TPA.
(Wisa Irena Br Sitepu)
(ANN)