Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Istimewa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Istimewa.

Tak Boleh ada Iuran PMI di Lingkungan ASN DKI, Pramono: Dukungan Pemprov Sudah Cukup

Arif Wicaksono • 08 Oktober 2026 15:32
Ringkasnya gini..
  • Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak diperbolehkan dikenai permintaan sumbangan untuk Palang Merah Indonesia (PMI).
  • Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta selama ini sudah memberikan dukungan yang dinilai memadai kepada PMI.
Jakarta: Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak diperbolehkan dikenai permintaan sumbangan untuk Palang Merah Indonesia (PMI). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan tersebut berlaku tanpa melihat apakah sumbangan itu disebut wajib maupun sukarela.

Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta selama ini sudah memberikan dukungan yang dinilai memadai kepada PMI. Karena itu, ia tidak ingin ada lagi permintaan iuran kepada ASN di lingkungan Pemprov DKI.
 
“Di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Pramono, dukungan pemerintah daerah terhadap PMI tidak hanya berupa bantuan administratif, tetapi juga penyediaan fasilitas. Salah satunya pembangunan gedung PMI yang baru saja diresmikan Pemprov DKI Jakarta.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan tidak perlunya penarikan sumbangan PMI dari ASN Pemprov DKI Jakarta.

“Enggak boleh ada pungutan apa pun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” ujarnya.

Pramono bahkan menyatakan akan berkomunikasi langsung dengan pihak PMI untuk memastikan tidak ada lagi permintaan sumbangan kepada ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Penegasan tersebut disampaikan setelah beredar dokumen yang memuat patokan nominal sumbangan PMI untuk periode September-November 2026.

Dalam dokumen itu, besaran sumbangan disebut berbeda berdasarkan jabatan dan status kepegawaian. Namun, Pramono memastikan Pemprov DKI tidak mengizinkan adanya pungutan tersebut.

Ia menekankan status sumbangan sebagai “sukarela” tidak dapat menjadi alasan untuk tetap meminta pembayaran kepada ASN.

“Jadi enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada,” tegasnya.

Pramono juga mengingatkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memberikan dukungan terhadap keberadaan dan operasional PMI di ibu kota.

Dukungan tersebut, kata dia, salah satunya terlihat dari pembangunan fasilitas gedung PMI yang dilakukan pemerintah daerah.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan ASN tidak dibebani permintaan sumbangan PMI melalui lingkungan kedinasan.

Kebijakan ini juga menjadi penegasan bahwa aktivitas penggalangan dana kepada ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak boleh dilakukan dengan mencantumkan nominal atau patokan tertentu.

Pramono kembali menegaskan persoalan tersebut akan dikomunikasikan dengan PMI agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini,” kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta pun menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan kepada ASN atas nama sumbangan PMI.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>