Jakarta: Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pendidikan pemerintah bagi peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, maupun kelompok yang masuk dalam prioritas tertentu.
Bagi orang tua atau peserta didik yang ingin memastikan apakah namanya ditetapkan sebagai penerima PIP, pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIPINTAR. Prosesnya cukup sederhana dan hanya membutuhkan NISN serta NIK.
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan PIP?
Penerima PIP mencakup peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, terdapat sejumlah kelompok peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau yang memiliki pertimbangan khusus, di antaranya:
Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
Peserta didik yang tidak bersekolah atau drop out dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik.
Peserta didik korban musibah.
Peserta didik dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peserta didik yang berada di daerah konflik.
Peserta didik dari keluarga terpidana.
Peserta didik yang berada di lembaga pemasyarakatan.
Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga :
Aturan Baru PIP 2026: Rekening Belum Aktif Tetap Masuk SK Penetapan
Cara Cek Penerima PIP
Masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah peserta didik telah ditetapkan sebagai penerima PIP. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi SIPINTAR.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka SIPINTAR
Akses aplikasi SIPINTAR melalui laman:
https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
2. Pilih menu 'Cari Penerima PIP'
Setelah halaman SIPINTAR terbuka, temukan kotak 'Cari Penerima PIP'.
3. Masukkan NISN dan NIK
Isi NISN dan NIK peserta didik pada kolom yang tersedia.
Selanjutnya, tuliskan jawaban dari perhitungan yang ditampilkan pada halaman tersebut. Setelah semua data terisi, klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
4. Lihat status penerima
Sistem akan menampilkan status penerima PIP secara otomatis setelah data berhasil diproses.
Dengan cara tersebut, orang tua maupun peserta didik dapat mengetahui status penerimaan PIP tanpa harus datang langsung ke satuan pendidikan.
Jakarta:
Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pendidikan pemerintah bagi peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, maupun kelompok yang masuk dalam prioritas tertentu.
Bagi orang tua atau peserta didik yang ingin memastikan apakah namanya ditetapkan sebagai penerima PIP, pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIPINTAR. Prosesnya cukup sederhana dan hanya membutuhkan NISN serta NIK.
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan PIP?
Penerima PIP mencakup peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, terdapat sejumlah kelompok peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau yang memiliki pertimbangan khusus, di antaranya:
- Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah atau drop out dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik.
- Peserta didik korban musibah.
- Peserta didik dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Peserta didik yang berada di daerah konflik.
- Peserta didik dari keluarga terpidana.
- Peserta didik yang berada di lembaga pemasyarakatan.
- Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Penerima PIP
Masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah peserta didik telah ditetapkan sebagai penerima PIP. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi SIPINTAR.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka SIPINTAR
Akses aplikasi SIPINTAR melalui laman:
https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
2. Pilih menu 'Cari Penerima PIP'
Setelah halaman SIPINTAR terbuka, temukan kotak 'Cari Penerima PIP'.
3. Masukkan NISN dan NIK
Isi NISN dan NIK peserta didik pada kolom yang tersedia.
Selanjutnya, tuliskan jawaban dari perhitungan yang ditampilkan pada halaman tersebut. Setelah semua data terisi, klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
4. Lihat status penerima
Sistem akan menampilkan status penerima PIP secara otomatis setelah data berhasil diproses.
Dengan cara tersebut, orang tua maupun peserta didik dapat mengetahui status penerimaan PIP tanpa harus datang langsung ke satuan pendidikan.
(ANN)