Suasana aksi damai. (Foto: Ist)
Suasana aksi damai. (Foto: Ist)

Kasus Dugaan Kerugian Investasi Berjangka Kembali Jadi Sorotan

Medcom • 19 Juni 2026 14:00
Bandung: Upaya penyelesaian sengketa terkait dugaan kerugian investasi senilai sekitar Rp2 miliar yang dialami seorang investor asal Jakarta, Imam Khatib, masih belum menunjukkan titik terang. Pertemuan mediasi antara pihak korban dan PT Didi Max Berjangka yang digelar pada Jum'at (19/06/2026) berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan.
 
Mediasi tersebut berlangsung di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Pada saat yang bersamaan, sejumlah simpatisan turut menggelar aksi damai di sekitar lokasi sebagai bentuk dukungan kepada korban dan dorongan agar penyelesaian kasus dapat segera dilakukan secara transparan.
 
Kuasa hukum Imam Khatib, Mansyur Mutridi, menjelaskan bahwa perwakilan perusahaan menerima pihak korban untuk melakukan pembicaraan tertutup selama kurang lebih dua jam. Dalam pertemuan itu, menurutnya, perusahaan menyampaikan adanya dugaan keterlibatan individu tertentu yang diduga berkaitan dengan permasalahan yang dilaporkan korban.

Menurut Mansyur, perusahaan menginformasikan bahwa individu yang dimaksud telah dikenakan tindakan internal sesuai kebijakan perusahaan. Namun demikian, langkah tersebut dinilai belum menjawab substansi utama yang menjadi perhatian korban, yakni kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim mencapai miliaran rupiah.
 
“Korban pada dasarnya membutuhkan kepastian mengenai penyelesaian dana yang hilang. Penanganan terhadap oknum merupakan urusan internal perusahaan, tetapi hal itu tidak serta-merta menyelesaikan persoalan yang dialami klien kami,” ujar Mansyur kepada awak media setelah mediasi berlangsung.
 
Dalam forum yang sama, perusahaan disebut menawarkan kompensasi sekitar 5 persen dari nilai kerugian yang diklaim. Tawaran tersebut belum dapat diterima oleh pihak korban karena dianggap belum sebanding dengan jumlah kerugian yang dialami.
 
Perbedaan pandangan mengenai nilai penyelesaian menjadi salah satu faktor yang menyebabkan mediasi belum mencapai kesepakatan. Meski demikian, kedua belah pihak dikabarkan masih membuka peluang dialog lanjutan apabila terdapat opsi penyelesaian yang dinilai lebih proporsional dan dapat diterima bersama.
 
Di sisi lain, laporan yang diajukan Imam Khatib masih dalam proses penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, aparat kepolisian tengah mendalami dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
 
Perkara ini bermula dari aktivitas perdagangan forex dan komoditas berjangka yang diikuti korban pada rentang Mei hingga Juli 2024. Korban mengaku tertarik untuk berinvestasi setelah menerima penawaran yang menjanjikan potensi keuntungan dalam jumlah tertentu. Namun dalam perjalanannya, hasil investasi yang diharapkan tidak terealisasi, sementara dana yang telah disetorkan justru disebut menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp2 miliar.
 
Kasus ini turut menjadi perhatian sejumlah pihak karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap industri perdagangan berjangka yang legal dan berada di bawah pengawasan regulator. Para simpatisan yang mengikuti perkembangan perkara berharap seluruh proses dapat berlangsung secara terbuka, baik melalui jalur hukum maupun komunikasi antara para pihak.
 
Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa sengketa investasi semacam ini idealnya diselesaikan melalui dua pendekatan yang berjalan beriringan. Proses hukum diperlukan untuk mengungkap fakta secara objektif dan menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Sementara itu, mediasi dapat menjadi ruang untuk mencari penyelesaian yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat.
 
Pendekatan tersebut dinilai penting agar hak-hak korban tetap terlindungi tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip dalam sistem hukum Indonesia.
 
Hingga pertengahan Juni 2026, korban masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum. Sementara itu, peluang perundingan antara korban dan perusahaan disebut masih terbuka apabila terdapat formulasi penyelesaian yang dinilai lebih adil dan mampu mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ASM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>