Gedung Kementerian LHK. Foto: Istimewa.
Gedung Kementerian LHK. Foto: Istimewa.

Hutan Gundul Picu Banjir Sumatera, Apa Saja Tugas Menteri Kehutanan Indonesia?

Annisa ayu artanti • 05 Desember 2025 16:18
Jakarta: Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali membuka luka lama yakni hutan yang kian gundul. 
 
Setiap tahun, kawasan hutan di Sumatera terus tergerus. Dampaknya? Curah hujan yang cukup deras memicu banjir bandang dan longsor yang merusak permukiman, infrastruktur, dan menelan korban jiwa.
 
Di tengah kondisi ini, sorotan publik kembali mengarah pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terutama pada tugas strategis Menteri Kehutanan dalam mengelola kawasan hutan Indonesia.

Mengapa tugas menteri kehutanan begitu krusial?

Mengacu pada Peraturan Menteri LHK No. 15 Tahun 2021, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.

Tugas itu mencakup mulai dari pemantapan kawasan hutan, konservasi sumber daya alam, hingga pengendalian kerusakan lingkungan. Sebuah amanah yang semakin berat ketika kerusakan hutan langsung berkelindan dengan tingginya risiko bencana.
 
Baca juga: Disuruh Mundur, Siapa Sebenarnya Raja Juli Antoni? Ini Profil Lengkapnya

Hutan gundul Sumatera dan efek domino bencana

Longsor dan banjir di Aceh, Sumut, hingga Sumbar bukan hanya soal cuaca ekstrem. Banyak wilayah yang seharusnya menjadi daerah resapan air kini berubah menjadi lahan kebun sawit.
 
Saat pepohonan hilang tanah kehilangan kemampuan mengikat air, sungai meluap lebih cepat, lereng pegunungan menjadi rapuh dan mudah longsor.
 
Inilah contoh nyata mengapa tugas pengelolaan dan rehabilitasi hutan menjadi urusan yang tak bisa ditunda.

Tugas utama Menteri Kehutanan

Merangkum berbagai sumber berikut tugas menteri kehutanan yang relevan dengan upaya mencegah bencana ekologis:
 
1. Merumuskan kebijakan kehutanan
 
Meliputi pemantapan kawasan hutan, konservasi, pengelolaan hutan produksi lestari, hingga meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai (DAS).
 
2. Mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan
 
Termasuk memastikan pemanfaatan hutan tidak merusak ekosistem, menjaga keseimbangan lingkungan, dan melindungi kawasan kunci seperti hulu sungai.
 
3. Mengendalikan kerusakan lingkungan dan perubahan iklim
 
Mulai dari pencemaran, kerusakan DAS, hingga mitigasi risiko iklim yang memperparah bencana hidrometeorologi.
 
4. Penegakan hukum di bidang kehutanan
 
Pemberantasan illegal logging, alih fungsi lahan ilegal, hingga perdagangan kayu ilegal yang selama ini menjadi penyebab utama hutan gundul.
 
5. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan
 
Karhutla bukan hanya merusak hutan, tetapi meninggalkan tanah tandus yang memperbesar risiko longsor.

Bencana Sumatera jadi alarm

Kerusakan hutan di Sumatera kini bukan lagi isu jangka panjang, tapi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Rehabilitasi hutan, pengawasan berlapis, dan penegakan hukum harus dipercepat.
 
Banjir dan longsor yang menelan banyak korban menjadi pengingat keras bahwa hutan bukan sekadar bentang alam tetapi dia adalah pelindung utama kehidupan.
 
Dalam konteks ini, tugas Menteri Kehutanan sebagaimana amanat regulasi menjadi garda depan menekan risiko bencana yang dipicu kerusakan lingkungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan