Jakarta: Sebuah video viral di media sosial menunjukkan petugas kepolisian memberhentikan sebuah mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor dinas Polri di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Petugas menghentikan mobil tersebut karena menggunakan pelat dinas namun dikendarai oleh orang sipil.
Dari video yang beredar, saat dihentikan oleh polisi, si pengemudi berkali-kali menyebut nama Pak Suroso.
"Saya mau telepon Pak Suroso," kata pengemudi Fortuner tersebut di video yang dibagikan akun twitter TMCPoldaMetro.
Belum diketahui siapa Pak Suroso yang dimaksud. Namun, polisi tetap meminta pengemudi untuk turun dari kendaraannya.
13.32 Polri mengamankan seorang pengendara mobil yang menggunakan plat dinas Polri di Jl. Jatinegara Barat arah Matraman untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan. pic.twitter.com/kBfY7Amemn
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 20, 2021
"Silakan bapak mau telepon siapa pun, tolong turun dulu," kata petugas.
Dalam video yang sudah beredar luas tersebut, terlihat kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam menggunakan pelat dinas Polri bernomor 351-00.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Yosep yang berada di lokasi menanyakan kepada pemilik mobil tersebut dari mana mendapatkan pelat nomor polisi yang digunakan. Pengemudi lagi-lagi menjawab dari seseorang bernama Suroso.
AKBP Yosep pun menjelaskan hal ini melanggar aturan. “Enggak bisa, mana STNK-nya. Ini palsu yah, ya sudah ayo di Polres saja,” kata Yosep di tempat kejadian.
Jakarta: Sebuah video viral di media sosial menunjukkan petugas kepolisian memberhentikan sebuah mobil Toyota
Fortuner dengan plat nomor dinas
Polri di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Petugas menghentikan mobil tersebut karena menggunakan pelat dinas namun dikendarai oleh orang sipil.
Dari video yang beredar, saat dihentikan oleh polisi, si pengemudi berkali-kali menyebut nama Pak Suroso.
"Saya mau telepon Pak Suroso," kata pengemudi Fortuner tersebut di video yang dibagikan akun twitter TMCPoldaMetro.
Belum diketahui siapa Pak Suroso yang dimaksud. Namun, polisi tetap meminta pengemudi untuk turun dari kendaraannya.
"Silakan bapak mau telepon siapa pun, tolong turun dulu," kata petugas.
Dalam video yang sudah beredar luas tersebut, terlihat kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam menggunakan pelat dinas Polri bernomor 351-00.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Yosep yang berada di lokasi menanyakan kepada pemilik mobil tersebut dari mana mendapatkan pelat nomor polisi yang digunakan. Pengemudi lagi-lagi menjawab dari seseorang bernama Suroso.
AKBP Yosep pun menjelaskan hal ini melanggar aturan. “Enggak bisa, mana STNK-nya. Ini palsu yah, ya sudah ayo di Polres saja,” kata Yosep di tempat kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)