Jakarta: Penyebaran covid-19 sedang ganas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ratusan pegawai Lembaga Antikorupsi terpapar virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu.
"Data per 30 Juni 2021 tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif covid-19," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2021.
Ipi mengatakan lima orang pegawai KPK yang terpapar covid-19 tengah menjalani perawatan dengan gejala ringan dan sedang. Sebanyak 107 pegawai lainnya hanya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Satu orang meninggal dunia, yakni almarhum Penyidik Ardian Rahayudi," ujar Ipi.
Baca: Nakes: Lebih dari 3 Pasien Covid-19 Meninggal di IGD
KPK mengetatkan kebijakan usai covid-19 menyerang secara ganas di kantornya. Salah satunya, hanya seperempat pegawai yang boleh datang ke kantor.
"Melakukan penyesuaian jumlah kehadiran pegawai menjadi maksimal 25 persen bekerja di kantor yang mulai diberlakukan sejak 23 Juni 2021," kata Ipi.
Protokol kesehatan juga diperketat. Tiap sisi gedung KPK disemprot disinfektan untuk mencegah perkembangan virus di kantor Komisi Antirasuah.
Jakarta: Penyebaran
covid-19 sedang ganas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ratusan pegawai Lembaga Antikorupsi terpapar virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu.
"Data per 30 Juni 2021 tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif covid-19," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2021.
Ipi mengatakan lima orang pegawai KPK yang terpapar covid-19 tengah menjalani perawatan dengan gejala ringan dan sedang. Sebanyak 107 pegawai lainnya hanya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Satu orang meninggal dunia, yakni almarhum Penyidik Ardian Rahayudi," ujar Ipi.
Baca:
Nakes: Lebih dari 3 Pasien Covid-19 Meninggal di IGD
KPK mengetatkan kebijakan usai
covid-19 menyerang secara ganas di kantornya. Salah satunya, hanya seperempat pegawai yang boleh datang ke kantor.
"Melakukan penyesuaian jumlah kehadiran pegawai menjadi maksimal 25 persen bekerja di kantor yang mulai diberlakukan sejak 23 Juni 2021," kata Ipi.
Protokol kesehatan juga diperketat. Tiap sisi gedung KPK disemprot disinfektan untuk mencegah perkembangan virus di kantor
Komisi Antirasuah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)