Aplikasi Pedulilindungi. Foto: Kemkominfo
Aplikasi Pedulilindungi. Foto: Kemkominfo

Satgas Ingatkan PeduliLindungi Wajib Digunakan di Tempat Wisata

Theofilus Ifan Sucipto • 11 November 2021 17:57
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan di tempat wisata. Aplikasi itu penting untuk diterapkan optimal menjelang potensi kerumunan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
 
“Fasilitas umum diwajibkan menjadikan PeduliLindungi menjadi prasyarat masuk,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.
 
Wiku Adisasmito mengingatkan periode libur Nataru makin dekat. Tempat wisata dan fasilitas publik diprediksi bakal dipadati pengunjung.

Menurut dia, penyelenggara atau pengurus tempat wisata wajib membentuk satgas protokol kesehatan (prokes). Satgas itu berperan mengawasi kegiatan pengunjung serta menegakkan prokes.
 
Baca: Strategi Skrining Berlapis di Perbatasan Indonesia untuk Cegah Delta Plus Menyusup
 
“Bila ada yang menolak memakai PeduliLindungi, petugas wajib menolak pengunjung masuk," ungkap dia.
 
Masyarakat juga didorong proaktif menggunakan PeduliLindungi saat berkunjung ke fasilitas publik. Dengan begitu, pergerakan warga bisa termonitor untuk meminimalkan potensi penularan covid-19.
 
Wiku Adisasmito turut meminta partisipasi masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Kasus covid-19, kata dia, tidak boleh kembali melonjak.
 
“Langkah kecil sesederhana memakai masker akan sangat signifikan hasilnya,” tutur Wiku Adisasmito.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan