"Kegiatan perawatan terakhir BMP-240 pada 5 Oktober 2021," tulis data yang dipaparkan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI di Hotel Grand Cempaka, Jalan Raya Puncak Pass, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 Oktober 2021.
Selain itu, pengemudi bus mengantongi SIM B2 umum dan sertifikasi pengemudi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku. PT TransJakarta menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kecelakaan ke pihak berwenang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut penyebab kecelakaan dua bus TransJakarta di kawasan halte MT Haryono, Jakarta Timur, tengah didalami. Termasuk dugaan kelalaian.
"Apakah ini human error, artinya bisa saja si sopir ngantuk atau melamun atau tidak konsentrasi dan sebagainya, atau bisa juga ini vehicle error, artinya kerusakan pada rem, rem tidak berfungsi, remnya blong, dan sebagainya," ujar Sambodo di Gedung Subdit Gakkum, Jakarta Selatan, Senin, 25 Oktober 2021.
Sambodo menyebut pihak-pihak yang lalai dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kita kan belum tahu apakah dia Pasal 310 kelalainya atau Pasal 311 kesengajaan, atau pasal berapa," beber dia.
Baca: TransJakarta Diminta Evaluasi Manajemen Keselamatan